|

Kata Maxi Nggaus, PEMKAB MABAR TIDAK TEGAS DALAM MENEGAKAN PERDA

Foto: Bangunan Maxi Nggaus yang sudah di eksekusi pemkab mabar

“BANGUNAN SAYA DI GUSUR SEDANGKAN BANGUNAN LAIN AMAN-AMAN SAJA”

LABUAN BAJO-NTT | Media Nasional | Oborkeadilan.com -Tindakan Pemda Mabar mengeksekusi bangunan milik Maksi Nggaus, warga desa Gorontalo, Kecamatan Komodo belum lama ini sedang dalam proses perkara di tingkat pengadilan. hal ini disampaikan Maxi saat berbincang di kediamannya, Sabtu,(12/05).

“Bagaimana saya tidak bilang pemkab Mabar plin plan, sebelumnya Kami di informasikan total ada 27 bangunan dalam kota Labuan Bajo masuk dalam daftar bangunan yang akan dieksekusi paksa oleh Pemda, lalu dalam perjalanan tiba-tiba menyusut menjadi 14 (empat belas) bangunan saja”, jelas maksi

Dia melanjutkan, dari 14 (empat belas), bangunan itu hanya bangunan miliknya  yang dieksekusi, sementara yang lainnya hingga kini masih berdiri kokoh, malah masih ada bangunan yang hingga kini masih di kerjakan oleh pemiliknya tanpa mengindahkan teguran pemerintah.

Hingga kini Maxi merasa belum puas dengan tindakan sepihak pemkab mabar, pihaknya mensiyalir telah terjadi diskriminasi yang begitu tajam.

Selain itu dirinya  mempertanyakan sikap pihak pemkab yang plin plan serta tidak konsisten atas putusan eksekusi Sisa belasan bangunan lainnya.

“Mengapa belasan bangunan yang masuk dalam daftar tidak dilakukan eksekusi oleh pemkab mabar hingga kini, Mengapa tebang pilih”, tanya maksi

Diteruskanya,” Bangunan saya sengaja dipilih pemkab mabar untuk di robohkan pada kesempatan pertama hanya biar dapat terlihat bahwa pemkab mabar lebih kuat dari masyarakat; lebih parah lagi bangunan saya benar-benar hanya di Jadikan sebagai bahan uji coba penegakan perda”. kesalnya.

Foto : Salah satu bangunan HOTEL MAWAR di sepadan ruas jalan kamp.ujung  pernah di segel pol pp,Selasa, 10/10/2017

Sebelumnya Floresa.co memberitakan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menyegel hotel di kota Labuan Bajo, Selasa, 10 Oktober 2017 karena dianggap sebagai bangunan ilegal.

Hotel Mawar, yang terletak di dekat area wisata kuliner Kampung Ujung merupakan salah satu dari 14 bangunan ilegal yang menjadi sasaran operasi dan terancam akan dibongkar.

ditempat terpisah seperti terlansir pada fliresa.co , Kabag Hukum Pemda Mabar Hilarius Madin membantah semua tudingan itu. Menurutnya, dasar pembongkaran bangunan milik Maxi di karenakan  bangunan itu dibangun tanpa mengajukan permohonan IMB. Terbukti ketika 12 Mei 2014 pihak Pemda melakukan teguran secara lisan, kemudian disusul teguran tertulis dari dinas PU, setelah itu  baru mengajukan permohonan IMB, pada 23 juni tahun 2014.

“Satu persoalan mendasar yang dilakukan Maksi Nggaus adalah menyentuh sempadan terluar, yaitu talud jalan atau tanggul penahan dan dibongkar oleh Maksi Nggaus, kemudian membangun diatas Talud yang ada,” jelas Hilarius.

terkait bagunan yang belum dieksekusi, hila mengatakan akan dilakukan setelah putusan perkara ini dinyatakan inkracht. Jika nantinya langka eksekusi yang dilakukan pihak terhadap bangunan Maksi Nggaus hal itu akan menjadi bahan pemeblajaran untuk kemudian diperbaiki nantinya.(JW)

Editor : Louis Mindjo
Penanggung Jawab: Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini