|

Sidang Perdata Saksi Sunny dan Amon Djobo Terkait Hutang Piutang Pilkada 2013 Berlangsung Aman

Foto : Sony Alelang, saat berikan keterangan saksi di PN Kalabahi di ruang sidang PN, Kalabahi.

KALABAHI-NTT | Media Nasional | Oborkeadilan.com – Sabtu,(26/05), Tergugat Amon Djobo menghadirkan saksi Sony Alelang dalam persidangan utang piutang dengan Sunny Kamengmau di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kamis, 24 Mei 2018.

Dalam keterangannya, Sony menyebut, dana Rp. 400 juta yang diberikan Sunny kepada Amon Djobo, untuk kepentingan Pilkada Alor 2013.

Yang saya tahu, pada saat pemilukada Alor 2013 lalu , banyak orang menyampaikan bahwa  pak Amon dibantu oleh pak Sunny,” ujar Sony Alelang, ketika ditanya pengacara ,Marten Maure, SH, terkait  hubungan antara Sony dan Amon dalam kasus pinjam meminjam uang Rp.400 juta di persidangan baru baru ini.

Meski begitu, Sony menyebut, dia tidak mengetahui secara pasti, bentuk dan penyerahan uang Rp. 400 juta yang diserahkan Sunny Kamengmau kepada Amon Djobo.

“Tetapi seperti apa bantuannya, saya tidak tahu. proses penyerahan uang tersebut”, katanya.

Hakim Anggota I. Made Wiguna, SH., MH, menanyakan jenis bantuan yang diberikan Sunny kepada Amon Djobo.
“Setahu yang saudara tahu, bantuan dalam bentuk apa saja,” tanya Hakim Made.

“Bantuan mobil, uang, saya pernah dengar waktu pak Sunny sampaikan kepada saya pada tanggal 17 Januari 2016 di Bali,” ucap Sony, menjawab Hakim Made.

“Bantuan penggugat Sunny kan banyak untuk tergugat , tetapi yang tercatat  hanya Rp. 400 juta. Ada gak diceritakan oleh penggugat, kenapa Rp. 400 juta yang tercatat,sedangkan yang lainnya tidak?” hakim Made melanjutkan pertanyaan.

Sony Alelang menjawab: “Tidak disampaikan (Sunny Kamengmau).”
“Jumlah bantuan yang banyak itu, apakah disampaikan tergugat kepada saudara?” Hakim Made lanjut bertanya.

“Apakah Rp. 400 juta itu diberikan penggugat kepada tergugat sekali atau bertahap, selama proses Pilkada itu?”
“Kalau itu saya tidak tahu,” jawab Saksi Amon Djobo, Sony Alelang.

“Selain uang Rp. 400 juta itu, ada gak uang yang lain yang diberikan tergugat?” lanjut Hakim Made Gede Karina.
“Saya tidak tahu,” jawab Sony, sambil menatap Hakim.

Hakim Ketua Yahya Wahyudi, SH.,MH, menanyakan wajar tidaknya uang sebanyak Rp. 400 juta ditambah mobil itu untuk perpuluhan.

“Menurut saksi, apakah uang sebanyak Rp. 400 juta itu wajar untuk perpuluhan?”
“Ya, tergantung orang itu. Karena setahu saya, perpuluhan itu biasanya diserahkan ke gereja dan juga bisa diserahkan kepada orang yang benar-benar tidak mampu,” kata Sony.

Sidang akan berlanjut pada Kamis, 31 Mei 2018, dengan agenda keterangan saksi dari tergugat Amon Djobo. (DM).

Editor: Louis Mindjo
Penanggung Jawab: Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini