|

Ketua RW 18 Cluster Aralia Bekasi Diduga Halangi Izin Kos-Kosan dan Selewengkan Dana IPL

Media Nasional Obor Keadilan |Bekasi – Rabu (20/11/2024), Ketua RW 018 di Perumahan Harapan Indah Cluster Aralia, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga mempersulit izin usaha kos-kosan milik salah satu warga, Bambang Hartono, meski telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Tidak hanya itu, Ketua RW juga memasang spanduk bernada intimidatif yang dinilai mencederai rasa keadilan warga. Di sisi lain, warga RW 018 juga memprotes kenaikan biaya IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) yang dianggap tidak transparan dan disertai dengan dugaan penyalahgunaan dana IPL untuk kepentingan pribadi.

Protes Bambang Hartono atas Intimidasi Ketua RW

Bambang Hartono, pemilik usaha kos-kosan, menyampaikan bahwa sejak pengajuan izin pada Juni 2024, Ketua RW 018 terus menghalangi proses perizinan meskipun ia telah mengantongi dokumen resmi seperti izin OSS dan persetujuan pemerintah. “Saya sudah ikuti prosedur hukum, tetapi tetap ditolak dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujar Bambang.

Tidak berhenti di situ, Ketua RW juga memasang spanduk bertuliskan “Aralia Tidak Ada Kos-Kosan” di gerbang perumahan, lengkap dengan logo Polri, TNI, dan pemerintah daerah. "Ini jelas intimidasi. Penggunaan logo-logo instansi negara tanpa dasar adalah bentuk tekanan yang melanggar hukum," tambah Bambang.

Bambang mengungkapkan bahwa tamu kosnya pernah diusir oleh pihak keamanan atas perintah Ketua RW. Merasa tidak mendapat keadilan, ia melaporkan kasus ini ke Polsek Tarumajaya pada Oktober 2024 dengan nomor laporan STTL/1/X/2024/Sek.Tj. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan.

Berikut LP-nya:

Kenaikan IPL dan Dugaan Penyalahgunaan Dana RW 018

Selain isu kos-kosan, keresahan juga muncul terkait keputusan sepihak Pengurus RW 018 menaikkan biaya IPL dari Rp250.000 menjadi Rp350.000. Keputusan ini diambil melalui voting antara Pengurus RW dan Ketua RT tanpa melalui musyawarah dengan warga sebagaimana mestinya.

Permintaan transparansi penggunaan dana IPL pun menjadi sorotan. Setelah laporan keuangan periode Januari–Agustus 2024 dipublikasikan, ditemukan sejumlah pengeluaran yang dianggap tidak sesuai, seperti:

Membuka unit usaha (carwash, air minum isi ulang, usaha las). Membeli 1 unit mobil.

Membayar biaya notaris untuk pendirian yayasan tanpa persetujuan warga.

“Kami tidak menolak kenaikan IPL, tetapi keuangan harus transparan. Penggunaan dana yang tidak jelas seperti ini tidak dapat dibenarkan,” ujar salah satu warga.

Harapan Warga untuk Penyelesaian Adil

Warga RW 018 berharap Kepala Desa Pusaka Rakyat dapat memediasi penyelesaian masalah ini. Selain itu, mereka meminta agar dugaan penyalahgunaan dana IPL diusut tuntas oleh pihak berwenang.

“Kami ingin lingkungan kami tetap kondusif dan penuh keadilan. Jangan sampai ada tindakan intimidasi dan arogansi yang terus terjadi,” pungkas Bambang Hartono mewakili keresahan, bahkan warga membuat laporannya/ ditembuskan ke - Camat Tarumajaya, Bupati Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia. (Red)

Penulis dan Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan.

Komentar

Berita Terkini