|

CABULI ANAK DIBAWAH UMUR OKNUM ASN DI LAPORKAN KEPOLISI

Gambar Istemewa ilustrasi pencabulan yang di lakukan oknum ASN terhadap Mawar (Nama samaran). 

Seruyan - Kalteng | Media Nasional Obor Keadilan | Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah setempat diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiharjo ketika dikonfirmasi di Kuala Pembuang, Rabu, membenarkan telah menangkap ASN berinisial MLN (55) atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

"Saat ini kasusnya masih ditangani Polsek Seruyan Hilir. Adapun pelakunya sudah diamankan," katanya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh MLN terhadap seorang gadis usia 12 tahun warga Kuala Pembuang pada Kamis (15/3) lalu.

Tindak pidana pencabulan itu terjadi di rumah sewa atau barak milik tersangka yang disewa orang tua anak di bawah umur itu.

Perbuatan bejat pria paruh baya itu terungkap pada Kamis (22/3), ketika adik korban memberitahukan bahwa kakak perempuannya telah dicabuli oleh tersangka.

Mendegar hal tersebut, orang tuanya langsung menanyakan hal tersebut kepada korban yang kemudian dibenarkan oleh korban. Bahkan korban mengaku sudah lima kali dicabuli pelaku, yakni bertempat di dalam dapur rumah pelaku, namun pada hari yang berbeda-beda.

Mengetahui anak kandung perempuannya yang masih di bawah umur diperlakukan tidak senonoh, maka orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Hilir.

Usai menerima laporan, petugas Polsek Seruyan Hilir langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka serta barang bukti berupa pakaian dalam, celana panjang jenis jeans dan baju kemeja panjang motif kotak-kotak yang dikenakan korban.

Saat ini tersangka MLN masih mendekam di tahanan Mapolsek Seruyan Hilir. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [ Tim ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini