|

Wanita 'Oknum ASN Lemhanas' Yang Kena OTT Tidur Dengan Andi Sepriyanto Silalahi, Berakhir di Pengadilan Depok

Depok, Media Nasional Obor Keadilan| Selasa (18/01-2022), Merujuk pada perspektif hukum pidana (pasal 1 angka 19), definisi tertangkap tangan adalah, “ Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Penjelasan diatas menimpa (kena operasi tangkap tangan alias OTT) seorang wanita yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Lemhanas tidur sekamar dengan Andi Sepriyanto Silalahi (pria perusak bahtera rumah tangga-red).Peristiwa ini telah diekspos media Nasional Obor Keadilan pada April 2020 lalu dengan Judul :

"Terlibat Perzinahan, Wanita PNS Lemhanas Digerebek Polisi Bersama Warga Kota Depok"

membaca artikel ini akan dapat koronogis utuh versi media ini, berikut linknya:https://www.oborkeadilan.com/2021/04/terlibat-perzinahan-wanita-pns-lemhanas.html

Kasus ini disangkakan pasal mengenai tindak pidana asusila, 

Kepada media Nasional Obor suami Terdakwa menuturkan bahwa kasus ini sudah berlangsung agenda sidang sebanyak 5 kali, dari ke lima persidangan suami Terdakwa hanya 1 kali dapat hadir diruang Sidang yakni pada saat agenda sidang pemeriksaan saksi (pembuktian-red) yakni pada tgl 9 November 2021 lalu.

Masih menurut Suami terdakwa pada agenda sidang lainnya dirinya pernah diusir dari ruang sidang (no register perkara 376/pid sus/2021/pn dpk). 

dengan alasan Hakim bahwa sidang tertutup, padahal dijelaskan oleh Suami terdakwa dirinya adalah suami sah terdakwa namun tetap terusir dari ruang sidang. 

Terpisah media ini pada hari Senin 17 januari 2022 telah mengkonfirmasi perkara ini kepada Kozar Kertyasa SH pejabat jaksa yang mana dalam hal ini berkedudukan sebagai Penuntut umum (JPU), dari maksud konfirmasi Pers bahwa JPU hanya menjawab salam tanpa dibarengi jawaban apa apa oleh Kozar Kertyasa SH.

Dikisahkan oleh suami Terdakwa bahwa keluarga ini masih mempunyai tanggung an berat yang mana akibat perbuatan pria selingkuh an istrinya mengakibatkan rumah tangga hancur berkeping-keping bahkan rumah pun sudah terjual gara gara pidana asusila ini, keluarga ini mempunyai dua orang anak yang masih kecil kecil (murid SD dan TK). 

Maka saya selaku suami Terdakwa memohon keadilan agar pria pelaku (terdakwa Asusila) ini dihukum penjara maksimal sesuai aturan hukum, itu harapan saya terang Suami terdakwa. ()

Penulis/Penanggung jawab berita

Obor Panjaitan.

Komentar

Berita Terkini