|

Cabuli Anak Kandung Berusia 8 Thn, Isteri Polisikan Suaminya Ke Polres Tanggamus

Foto Ilustrasi

OBORKEADILAN.COM| PRINGSEWU| 
Berdasarkan pengakuan Bunga (8) Thn dan hasil visum keluarga (Ns) ibu kandung bunga melaporkan kelakuan bejat suaminya ke Polres Tanggamus (14/8/019) dengan Tanda Bukti Laporan Lp/B-899/VIII/2019/Polda LPG/Res TGMS atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Tamidi, kakak Ns menjelaskan pada Media Nasional Obor Keadilan bahwa laporan awal dilakukan di Polsek Pardasuka, karena pengakuan awal korban hanya BI (12) Thn anak tetangga saja yang melaporkan, dan sebagai pelapor saat di Polsek adalah DF yang statusnya jadi terlapor saat ini di Polres Tanggamus.

Keanehan sikap DF, seperti diungkapkan Tamidi sudah nampak ketika mereka menceritakan kondisi yang menimpa anak  perempuannya berdasarkan pengakuan Bunga dan keterangan hasil visum dari petugas medis.

" cerita kami seperti tidak berpengaruh, dia santai saja bahkan harus kami desak untuk melaporkan hal itu ke Polsek Pardasuka. Bahkan setelah dikantor polisi dia malah sibuk minta untuk damai saja dengan pihak keluarga BI, apa masuk diakal?!" Papar TI. (28/08/19).

Belum ada info lanjut dari pihak Polres atas laporan yang telah dilakukan pada 14 Agustus lalu, ujar TI.

"kami masih nunggu hasil penyelidikan petugas di Polres Tanggamus, kami sangat berharap bisa mendapatkan keadilan atas hukum" ujarnya, diamini SU sang isteri.
(Sulistya)

Editor  : Yuni Shara
Penanggung jawab berita : Obor  Panjaitan
Komentar

Berita Terkini