|

PT NTT Vonis Bersalah atas Kasus Asusila, Papi Manafe Caleg Nasdem Segera Ditangkap


OBORKEADILAN.COM| ROTE NDAO| Sesuai surat putusan pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur, NTT resmi memvonis terdakwa OAM alias Papi Manafe kurungan badan penjara selama Enam Bulan terhitung dari tanggal putusan yang sudah di keluarkan oleh pengadilan tinggi NTT.

Menanggapi putusan pengadilan tinggi nusa tenggara timur yang memvonis OAM alias Papi Manafe hukuman kurangan badan selam Enam bulan ( 6) penjara  Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Nusa Tenggara Timur, Alex Ofong menegaskan bahwa pihaknya akan sesegera sikapi dan tegas terkait dengan putusan Pengadilan Tingi Nusa Tengara timur NTT, di Kupang  sesuai putusan pengadilan tinggi yang memvonis terdakwa papi manafe dengan hukuman kurangan badan penjara selama 6 bulan penjara, atas kasus tindak asusila terhadap OAM alias papi manafe caleg terpilih asal partai Nasdem kabupaten rote ndao 2019-2024, dapil Dua Rote Ndao.

“Sesuai dengan aturan partai, terdakwa yang merupakan caleg asal partai Nasdem Rote Ndao itu jelas sudah melanggar fakta integritas,” jelas Alex Ofong kepada media ini, Rabu (28/8).

Untuk itu, Partai NasDem memiliki kewenangan untuk segera melakukan pemecatan ( PAW ) terhadap terdakwa papi manafe yang sudah melakukan tindak pidana perjinahan dengan istri orang.

Berdasarkan putusan pengadilan tinggi NTT  resmi mengeluarkan surat putusan yang berkekuatan hukum tetap, yakni OAM alias papi manafe yang divonis 6 bulan penjara kurangan badan oleh Pengadilan Negeri kota Kupang pada beberapa waktu yang lalu.

Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa papi manafe adalah calon legislatif (Caleg) terpilih asal Partai Nasdem Dapil Dua Kabupaten Rote Ndao, kepergok tengah berduaan dan bermesraan dengan wanita inisial YD yang tidak lain adalah sah istri orang di kamar hotel Nelayan 211 kota kupang pada bulan desember 2018.

Keduanya ditemukan tengah asyik-asyikan di dalam kamar 211 di Hotel Nelayan, saat dilakukan penggrebekan oleh pihak dari Polres Kota Kupang yang disaksikan oleh VT, tidak lain adalah suami YD.

Kasat Serse Polres Kota Kupang Iptu Boby Moinafi membenarkan adanya penggrebekan terhadap pasangan yang diduga tengah berselingkuh tersebut.

Boby Moinafi mengungkapkan, penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian resort Kota Kupang pada Senin (24/12) tepat jam 20:30 hingga pukul 21:00 Wita.

“Saat dilakukan penggerebekan, terdakwa OAM alias papi manafe hanya mengenakan celana pendek. Sementara, YD hanya menutupi tubuhnya dengan handuk,” kata Boby. (Dance Henukh)

Vonis 6 Bulan Penjara Pidana Asusila, Pengadilan Tinggi NTT, Segera Eksekusi


Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini