Ket Gambar :Wartawan Media Nasional Obor Keadilan ( Anung ) Bersama team Satreskrim Polres Barito Utara Kalimantan Tengah pada (18/02/2108) saat konfirmasi Perihal Penangkapan Kayu illegal ini , Berikut gambar para Pelaku dan batang bukti berupa truk dan Kayu hasil curian pelaku yang Berhasil di amankan.
BARITO UTARA - KALTENG | Media Nasional Obor Keadilan | Empat truk bermuatan kayu diamankan Satreskrim Polres Barito Utara Kalimantan Tengah pada (18/02/2108) kemarin. Uniknya proses penangkapan truk ini diwarnai aksi kejar-kejaran diwilayah Km 11 jalan lintas Muara Teweh-Banjarmasin.
Usai diamankan, petugas menemukan dalam truk berisi kayu plat jenis balau di bawah kwalitas kayu ulin dengan tujuan pengiriman kota Banjarmasin. Berkat kegigihan dalam pengejaran, petugas berhasil memepet truk ini dan menghentikan.
Kepada Media Nasional Obor Keadilan, Senin (19/02/2018) Kasat Reskrim Barito Utara AKP Wiwin Junianto Supriadi Sik, membenarkan bahwa anggota reskrim yang langsung di bawah pimpinannya, berasil menggagalkan dan menangkap pelaku ilegal logging di jalan poros Km 11 jalan Muara Teweh. Usai penindakan, keempat truk dan para pelaku digiring kemarkas Polres Barito Utara untuk dilakukan proses hukum.
Empat tersangka sopir yang sudah di amankan petugas Ipan umur (26) Banjarmasin, Yasin umur (38) asli Jawa, Doni Hariadi umur (30) Tabalong, Sutarianto umur (50) Jawa Tengah dan di dalami dilakukan penyelidikan.
Menurut Kasat Reskrim Wiwin, pihaknya akan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pelaku siapa-siapa saja otak pelaku ilegal logging tersebut. Menurutnya, tindakan ini sesuai instruksi Bapak Kapolda Brigjen pol Anang Revandoko dan Kapolres AKBP Dostan I Siregar Sik,SH.,MH.
Salah satu sopir membeberkan informasi bahwa pemilik kayu berinisial J (32) warga Teweh Kabupaten Barito Utara dan S (40) warga Muara Teweh Barito Utara Kalimantan Tengah. Keduanya di indikasikan sebagai otak ilegal logging di wilayah Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya Kalimantan Tengah. Selanjutnya ke semua kayu akan di jual kepada penadah berinisial, A yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Anung - Tim)
Editor : yuni shara