|

Kades Nakal ini Ingkar Tidak Membayar Dana Operasional SPPD Anggota BPD Desa Jangkang Baru Padahal Sudah di Surati

Ket Gambar  :  anggota BPD Jangkang Baru, Deviy Ariyadi, Rabu (21/03/18) kepada Media Nasional oborkeadilan.com mengungkapkan," Saking kesalnya dengan olah oknum Kades Jangkang Baru ini yang sampai sekarang sudah berakhir tahun anggaran 2017 mengenai SPPD belum juga di bayarkan, sampai kita buat surat kepada Kades yang isinya mohon penyelesaian dan pembayaran biaya Perjalanan Dinas anggota BPD yang tembusannya sudah kita sampaikan kepada Instansi terkait," 

Barito Utara - Kalteng | Media Nasional Obor Keadilan |
Begitu maraknya permasalahan di Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, baik dari permasalahan dualisme kepemimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD_red) hingga masalah Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa yang baru, yang sampai saat ini belum selesai, sehingga menjadi perhatian sebagian anggota BPD berupaya untuk menyelesaikan dengan melakukan koordinasi dan konsultasi baik ke0 Pemerintahan Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten, bahkan sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pun tidak ada penyelesaian.

Ironisnya, oleh oknum Kepala Desa Jangkang Baru Syaipullah, langkah dan sikap yang telah di lakukan anggota BPD tidak di hargai sebagai fungsi dan tugas BPD sebagaimana Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, untuk melakukan monitorring dan pengawasan di dalam roda Pemerintahan Desa buktinya sampai saat ini untuk dana operasinal Perjalanan Dinas anggota BPD, yang tertuang dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), belum dibayarkan padahal sudah berakhir tahun anggaran 2017.

Seorang anggota BPD Jangkang Baru, Deviy Ariyadi, Rabu (21/03/18) kepada Media Nasional oborkeadilan.com mengungkapkan," Saking kesalnya dengan olah oknum Kades Jangkang Baru ini yang sampai sekarang sudah berakhir tahun anggaran 2017 mengenai SPPD belum juga di bayarkan, sampai kita buat surat kepada Kades yang isinya mohon penyelesaian dan pembayaran biaya Perjalanan Dinas anggota BPD yang tembusannya sudah kita sampaikan kepada Instansi terkait," ungkapnya.

Terinci Edep sapaan akrabnya menjelaskan," Semua SPPD yang kita ajukan kepada Kades Jangkang Baru adalah urusan Desa yang tidak selesai sampai sekarang baik urusan di tingkat Kecamatan sampai ke Kabupaten, dengan total SPPD yang kita ajukan untuk di bayarkan berjumlah Rp. 7.500.000,- untuk 2 orang anggota BPD," terangnya sambil memperlihatkan semua SPPD yang asli kepada wartawan oborkeadilan.com di Muara Teweh.

Edep juga menambahkan," sangat di sesalkan olah oknum Kades Syaipullah ini, yang seolah-olah tidak tau aturan padahal sudah di jelas dalam Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, mengenai surat yang di ajukan anggota BPD perihal meminta dokumen print out Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, karena sampai saat ini dukomen yang kita minta tidak di berikan," bebernya.

Jadi bagaimana kita bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPD sebagaimana amanah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD kalau tidak ada kerjasama semua pihak baik Kecamatan Lahei Barat maupun Pemerintahan Kabupaten Barito Utara yang seolah-olah menutup-nutupi tingkah oknum Kades Jangkang Baru ini, buktinya kita sudah meminta kepada pihak Kecamatan mengenai APBDes, RKPDes, RPJMDes, melalui Kasi PMD Kecamatan dengan berdalih mengatakan tidak ada, sama halnya dengan Dinsos PMD juga tidak ada," tegasnya. ( Bersambung...)
[ Anung ]

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini