|

Ayah Gagahi Anak Hingga Hamil Berakhir di BUI

Hasil gambar untuk pencabulan
Foto : Ilustrasi/Net

Pelalawan-Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Seorang lelaki berinisial AZH (30) warga RT 01 RW 01 Dusun I, Desa Tanjung Beringin, Kec. Pkl. Kuras, ditangkap polisi,  disetubuhi anak tirinya sendiri berkali-kali sehingga hamil 5 bulan, atas perbuatannya pelaku kini mendekap di Tahanan.

Pelaku menggagahi anak tirinya tersebut pada bulan Juni 2017 lalu sebanyak 3 kali di rumahnya di Desa Tanjung Beringin. Dan diketahui korban berinisial RR (15) masih tergolong dibawah umur dan berstatus pelajar.

Aksi pertama pelaku berlangsung saat korban sedang tidur pulas didalam kamarnya, sekira pukul 02.00 WIB pelaku yang mengetahui pintu kamar korban tidak terkunci masuk secara diam-diam dan menyetubuhi korban.

Aksi kedua dan ketiga pelaku juga terjadi pada bulan Juni 2017, yakni pada pukul 01.00 WIB dan pukul 03.00 WIB masing-masing dihari yang berbeda, dan setiap selesai menggagahi anak tirinya itu, pelaku selalu mengancam korban akan menceraikan ibu korban jika sampai memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.

"Menurut keterangan korban, pelaku melakukan persetubuhan secara paksa sebanyak tiga kali. Pelaku selalu mengancam korban, apabila menceritakan kejadian itu kepada orang lain, maka ibu korban akan diceraikan oleh pelaku," Papar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas, IPTU Maraden, Selasa (19/12/2017).

"Karena takut dengan ancaman pelaku, korban tidak berani membuka mulut selama ini, hingga akhirnya hamil 5 bulan," tambah Maraden.

Setelah merasa dirugikan atas perlakuan pelaku terhadap dirinya, korban RR (15) yang masih tergolong dibawah umur tersebut akhirnya melaporkan kejadian yang di alaminya kepada pihak Polsek Pangkalan Kuras.

Setelah menerima Laporan, pada hari senin (18/12/2017) Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dafrigo Amrizal, S.H. M.H langsung melakukan Penyelidikan. "Sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, yang berada di Desa Tanjung Beringin dan langsung dibawa dan diamankan ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut," ujar Maraden.

"Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak." Tutupnya.

Penulis : M. Panjaitan
Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini