|

Dinas Perijinan Provinsi Kalimantan Barat Terbitkan IUP Menabrak Perpres dan Undang undang

Foto : Aktifitas galian pasir dipinggir pantai dengan menggunakan mesin sedot dan alat berat jenis excavator. 

OBOR KEADILAN.COM| Kendawangan|  [11/12/19] Aktifitas galian C berada dipinggir pantai Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat terus berlanjut dengan bermodalkan Surat Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL untuk kegiatan Penambangan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang yang saat ini dipimpin oleh H. Deneri kepada CV. Kendawangan Quarindo Perkasa, Kemudian Surat Keputusan Bupati ketapang Nomor : 467/DPMPTSP-D.B/TENTANG Ijin Lingkungan Kegiatan Penambangan kepada CV. Kendawangan Quarindo Perkasa.

Selain kedua legalitas diatas kegiatan ini juga memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) No : 503/08/EKSPL/DPMPTSP-C.1/2019 dengan luas wilayah penambangan 87, 3 Ha,  Wilayah Izin Usaha Pertambangan No. 503/04/ DPMPTSP-C.1.2019 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat yang semuanya berada dipinggiran pantai.
Foto : Kendaraan dump truk yang hilir mudik mengambil pasir dari lokasi galian yang kemudian dibawa keperusahaan sekitar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.

Berbeda dengan keterangan PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang H. Deneri beberapa hari sebelumnya, bahwa aktifitas penambangan galian pasir yang berlokasi dipinggir pantai tersebut tidak memiliki ijin, padahal sesuai keterangan dari Penasehat hukum CV. Kendawangan Quarindo Perkasa Al Muhammad Yani SH, Mkn, mereka telah mengantongi UKL-UPL yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ketapang, juga Surat Keputusan Bupati ketapang Nomor : 467/DPMPTSP-D.B/ TENTANG Ijin Lingkungan Kegiatan Penambangan, juga Ijin Usaha Pertambangan (IUP) No : 503/08/EKSPL/DPMPTSP-C.1/2019 dengan luas wilayah penambangan 87, 3 Ha.

Sementara itu saat dikofirmasi terkait kebenaran adanya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Alhani selaku Kasi Perijinan di Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat melalui WA dinomor 08134532**** sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban atau tanggapan apapun.
Foto : Kolam yang merupakan bekas galian pengambilan pasir pantai dengan menggunakan mesinn sedot dan alat berat jenis excavator. 

Senada dengan adanya aktifitas tambang pasir dibibir pantai salah seorang aktifis lingkungan Ir. Rinaldy yang ditemui media Oborkeadilan.com yang saat ini sedang bertugas diwilayah Provinsi Kalimantan Barat dan juga telah melakukan peninjauan kelokasi tambang yang dimaksud mengatakan “ Izin atau legalitas yang dimiliki oleh CV. Kendawangan Quarindo Perkasa baik itu Izin Lingkungan UKL-UPL, ijin Usaha Pertambangan baik yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Ketapang maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi suatu pertanyaan besar, karena sepengetahuan saya hal ini sangat bertentangan dengan UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, juga bertentangan dengan Perpres 51 tahun 2016 tentang Batas sepadan pantai, jadi saya bertanya-tanya apakah dasar para pihak pemberi izin ini menerbitkannya kepada CV. Kendawangan Quarindo Perkasa? Dan keadaan ini akan saya pertanyakan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat dan saya juga telah menyiapkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan saya layangkan secepatnya.

Namun terlepas dari hal tersebut Lembaga yang saya pimpin secara resmi akan membuat laporan pengaduan atas keadaan ini terkait perusakan garis sepadan pantai mengacu kepada Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Perpres 51 tahun 2016 tentang Batas Sepadan Pantai dan tidak tertutup kemungkinan masih ada peraturan lainnya yang mereka langgar, dan pada intinya saya sangat kecewa atas kejadian ini yang masih tetap berjalan dengan legalitas yang mereka miliki tersebut.[tim Investigasi OKE|redaksi]

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini