|

Pemda, Dinilai Lemah Dalam Pengawasan Alih Fungsi Lahan di Pasuruan

Ket gambar: Lahan pertanian diwilayah kecamatan kejayan dan Purwosari kabupaten Pasuruan yang berubah fungsi menjadi industri pertambangan dan Pabrikan.

OBORKEADILAN.COM| PASURUAN| [15/12/19] Perkembangan pertanian tidak lepas dari issue strategis yang berkembang secara dinamis ada perubahan iklim, tuntutan mutu, persaingan pasar global, serta permasalahan sumberdaya lahan dan air.

Selain pengembangan teknologi inovasi dan sumberdaya manusia yang harus dilakukan tepat guna. Keberpihakan kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi wilayah pertanian juga sangat diperlukan.

Dari pantauan media nasional obor keadilan, Pemerintah daerah baik kota ataupun kabupaten Pasuruan lemah dalam mengawasi alih fungsi lahan diwilayahnya. Hal ini terlihat dengan tidak gencarnya Pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi masyarakat tentang batasan serta larangan alih fungsi lahan sawah utamanya yang berada di sisi jalan utama.

Badan perencanaan pembangunan daerah (BAPPEDA) kabupaten Pasuruan, melalui bidang perencanaan. Ninik dikonfirmasi Media ini beberapa waktu lalu menyatakan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) perubahan sudah pada tahap eksisting." RTRW sudah kita lakukan konsultasi publik mas, tinggal kita ajukan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi, terangnya.

Sementara, demi melindungi lahan pertanian sawah, Presiden telah meneken Perpres nomor 59 tahun 2019 pada 6 September lalu. Dalam Perpres ini bertujuan:

1. Mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.

2. Mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat.

3. Memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah.

4. Menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Reporter        : Zainal
Editor             : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini