|

Berkedok Permendikbud 75 Tahun 2016, Komite Sekolah SMAN1 Perhentian Kampar Lakukan Pungutan Haram

Ket gambar: Delisis Suhanto Ketua Forum Komite (Forkom) Prop.Riau. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN  | RIAU | Kalau masalah pungutan yang berhadapan dengan Komite, Komite Sekolah tidak boleh lakukan pungutan di sekolah." ungkap Delisis Suhanto Ketua Forum Komite (Forkom) Prop.Riau, saat dimintai tanggapan akan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di lembaga Pendidikan SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kab.Kampar via telp seluler pribadinya baru-baru ini.

" Tapi kalau memang sekolah, misalnya ingin untuk menutupi biaya kekurangannya itukan ada prosedurnya harus diminta persetujuan wali murid melalui Komite sekolah,nah itu namanya bukan pungutan, kalau memang ada permasalahan dalam penyelenggaran sekolah itu sumbangan tapi harus ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhinya." jelas Delisis.

" Problemnya khan pembelian Komputer, komputer itu sebenarnya merupakan sarana dan prasarana yang harus pemerintah sediakan. Kalaulah ada kekurangan dari pemerintah, kita sifatnya membantu. Misalnya butuh 20, yangbada dari pemerintahan 15 ya kita bantu 5 itu dibenarkan, tapi kalau itu dilakukan tidak ada paksaan dan mengikat."

Dan saat disampaikan pungutan yang dilakukan tersebut dilakukan flat (sama) sebesar Rp 503.000/siswa untuk seluruh anak didiknya, dan bagi orang tua didik yang memiliki anak 2 (dua) untuk anak didik siswa kelas XII tetap bayar full serta untuk kelas X dan XI sebesar Rp 503.000 dan 200.000/ siswa, adanya dugaan intervensi dari pihak sekolah yang diduga dilakukan oleh Agus Salim kepada orang tua didik saat rapat dengan menuturkan " kalau tidak sanggup keluar, tapi sayang sudah kelas XII ", sebagaimana yang disampaikan walimurid serta dugaan Komite diduga gagal paham akan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

" Betul itu Komite diduga gagal paham, kalau kita berbicara kedudukan Komite, Komite itu ' haram ' untuk melakukan pungutan secara Internal, apapun bentuk alasannya komite tidak punya mencampuri itu. Tapi Komite itu berusaha mengandeng pihak ketiga untuk membantu sekolah itu iya, tapi kalau misalnya ada kekurangan pembiayaan sekolah kewenangan sekolah dalam penggalangan dana memungut biaya khan ada PP 48 yang dipakainya jangan libatkan Komite, itu seutuhnya wewenang kepala sekolah. Tapi dengan catatan, orang yang namanya orang miskin dibebaskan dari pungutan. Jangan orang yang miskin dibebankan, tidak ada orang miskin tidak mendapatkan pendidikan yang layak." tegas Delisis.

" Kalau misalnya memenuhi kebutuhan sekolah untuk Komputer,bkenapa sekolah memaksakan itu. Pemerintah Pusat aja memberi ruang dalam pelaksanaan ujian, kalau tidak sanggup manual aja dulu jangan dipaksakan dan kalau seandainya ada tekanan sumbangan dipukul rata saya tidak setuju."

" Selama ini selalu lempar anduk,bila kepepet ngomong Komite. Kalau aman-nyaman Komite di kesampingkan, saya tidak setuju itu. Tapi Regulasi sudah mengatur itu, ngapain Regulasi kita kangkangi?, nanti berbenturan dengan hukum semua lo.., dan kalau ada bukti-bukti itu ajukan aja. Berbicara sumbangan itu eksternal sekolah, tapi kalau ditentukan besarnya, waktunya pungutan itu".

"Kalau masyarakat yang merasa tidak dilayani dengan baik, merasakan terbebankan dengan kondisi sekarang. Maka laporkan kepada wadah yang ada didaerah seperti Kacab perwakilan Dinas, ada Forumnya Forkom kabupaten/kota, dan kalau tidak puas juga silahkan ke Propinsi." Himbuh dan tutup Delisis pada awak media. (*)

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN
Komentar

Berita Terkini