|

Kedatangan Komisioner KPK Laode Syarif di Kendari Sultra Terkait Kasus Korupsi Pemda Konawe

Foto :  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Laode Muhammad syarif. 

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta |Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, meyakini salah satu agenda kehadiran Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Laode Muhammad syarif, adalah dalam rangka melakukan pengusutan atas sejumlah laporan yang telah dilayangkan Organisasi Paguyuban Mahasiswa Konawe Dijakarta sebulan lalu, ungkap Ikram.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IMIK Jakarta, Muhamad Ikram Pelesa melalui rilisnya Whatsaapnya Senin (24/6/2019 Ia meyakini bahwa salah satu agenda Lembaga anti rasuah tersebut bertandang ke kota kendari Provinsi Sulawesi Tenggara adalah menindaklanjuti beberapa laporan dugaan tindak pidana Korupsi dan dugaan penyalahgunaan Wewenang yang melibatkan Bupati Konawe, dan Wakil Bupati Konawe dan sejumlah pejabat teras lingkup pemda konawe.

"Sebagaimana disampaikan oleh pihak KPK RI sebulan yang lalu saat menerima laporan kami, bahwa butuh waktu sebulan untuk mempressure persoalan tersebut.

Nah, inikan sudah lewat dari sebulan. Kami yakin bahwa salah satu agenda kehadiran Wakil Ketua KPK RI dibumi Anoa ini yakni menindaklanjuti laporan kami terkait dugaan tindak pidana Korupsi dan dugaan penyalahgunaan Wewenang yang melibatkan Bupati Konawe, dan Wakil Bupati Konawe dan sejumlah pejabat teras lingkup pemda konawe".

Wakil Sekertaris Jenderal PB HMI ini menyampaikan bahwa dalam persoalan dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan Sekolah Diknas Kabupaten Konawe terdapat dugaan indikasi kerugian negara dengan angka funtastis, sehingga telah layak untuk ditindaklanjuti oleh KPK RI apalagi jika merujuk pada Pernyataan ketiga orang pejabat yang telah lebih dulu dipenjara  (Ridwan Lamaroa, Jumrin Pagala dan Gunawan), atas kasus tersebut, diduga kuat bahwa miliaran rupiah kerugiaan negara turut dinikmati secara berjamaah oleh pejabat teras Pemda Konawe.

"Dugaan Kerugian negara senilai 4.2 M dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Pemeliharaan Sekolah Diknas Konawe tersebut.

Ini sangat layak ditindaklanjuti oleh KPK RI apalagi jika merujuk pada Pernyataan ketiga oknum ridwan Lamaroa, jumrin panggala, Gunawan yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, ada dugaan kerugiaan negara dengan miliaran rupiah turut dinikmati secara berjamaah oleh pejabat oknum Pemda Konawe".

Lanjut ikram menerangkan dalam kasus berbeda Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa diduga kuat melakukan manipulasi Peraturan Daerah (PERDA) No. 7 Tahun 2011 tentang pembentuk dan Pendepenitifan desa hal tersebut dibuktikan dengan tidak pernahnya diperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD, selain itu dalam lembaran daerah Nomor Perda Tersebut diduga bukanlah tentang Pembentukan desa tetapi tentang pengesahan APBD Tahun 2011.

Oleh karena itu menurut Ikram, 56 Desa penerima dana desa berdasarkan PERDA Nomor 7 Tahun 2011 adalah diduga fiktif dan harus dipertanggung jawabkan oleh Bupati Konawe. Sehingga menurutnya Laporan yang telah diterima KPK RI mengenai kasus tersebut telah layak untuk ditindaklanjuti.

"Pada kasus berbeda Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa diduga kuat melakukan manipulasi Peraturan Daerah (PERDA) No. 7 Tahun 2011 tentang pembentuk dan Pendepenitifan desa hal tersebut dibuktikan karena tidak pernahnya diperda tersebut disahKan dalam Rapat Paripurna DPRD, selain itu dalam lembaran daerah Nomor Perda Tersebut diduga bukanlah tentang Pembentukan desa, tetapi tentang pengesahan APBD Tahun 2011. Oleh karena itu 56 Desa penerima dana desa berdasarkan PERDA Nomor 7 Tahun 2011 adalah diduga fiktif dan harus dipertanggung jawabkan oleh Bupati Konawe.

Sehingga Laporan yang telah diterima KPK RI mengenai kasus tersebut telah layak untuk ditindaklanjuti, Sebagaimana diketahui Staf KPK RI Bagian Pelaporan langsung dan penindakan, Alfieta Nur Baroroh saat menerima laporan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan berkas laporan kepada pimpinan KPK RI, ia juga meminta waktu 30 Hari Kerja untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, dan ia mempersilahkan rekan rekan IMIK Jakarta untuk mengawal Kami.

Dan laporan ini akan segera menyampaikan berkas laporan ini kepada pimpinan KPK RI, kami meminta waktu 30 Hari Kerja untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. (Penulis usman)

Editor :Redaktur
Penanggung Jawab Berita :Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini