|

Duh.. Perambahan Hutan Ribuan Hektare Kebun Sawit Duta Palma Dikabarkan Belum Miliki HGU LINGKUNGAN

Ket Gambar: Tampak Hutan Inhu riau di babat Habis di duga Belum Punya HGU


Indara Hilir Riau |Media Nasional Obor Keadilan|Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) RI, Ir Ganda Mora, menyebutkan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta izin pelepasan hutan dari MenLHK.

terkait ini banyak kalangan mendesak Duta Palma Group melakukan pengurusan izin, dan hal ini tengah menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.

Masalah ini muncul setelah dia melakukan investigasinya dan hasilinya dia menduga perusahaan penyebab gundulnya puluhan ribu hektar hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau untuk lahan perkebunan sawit.

"Ada diperkirakan jumlah lahan dikuasai PT Duta Palma Gorup lebih kurang 40.000 hektar tersebar di Riau. Organisasi lingkungan kami memperoleh masukan bahwa perusahaan ini memiliki sebahagian lahan (18.000 ha), perusahaan ini diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta izin pelepasan hutan dari MenLHK," kata Ganda beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan saat ini ada 4 perusahaan group Duta Palma (PT Panca Agro Lestari, Palma 1, Banyu Bening Utama, Siberida Subur) yang memiliki lokasi kebun sawit di Desa Pesaguhan, Sibrida, Inhu hanya memiliki izin usaha perkebunan dari bupati.

"Perusahaan itu sudah membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan telah panen. Tetapi sekitar 18.000 ha tak memiliki HGU melainkan hanya memiliki IUP dan tak memiliki surat izin pelepasan hutan dari KLHK," Jelasnya.

Dia menduga perusahaan tak bayar pajak PBHTB, PPh, PPn, retribusi diatas dan bawah permukaan tanah serta kerugian negara dari sektor pajak (IUPHK) atas tegakan hutan yang ditumbang group Duta Palma.

IPSPK3 ini juga menyebutkan perusahaan skala besar itu tidak memiliki izin koridor penggalian parit, membangun listrik non PLN skala besar dan perusahaan selalu berbenturan dengan masyarakat tempatan

Duta Palma sendiri, kata dia menjadi perusahaan yang disorot dalam laporan-laporan tersangkut nepotisme dengan penguasa di Riau (semasa Annas Ma'mun sebagai Gubernur Riau) yang berakhir membawa malapetaka bagi Gulat Manurung ke penjara.

Ganda menceritakan dalam laporan-laporan yang ada menyebutkan Duta Palma telah menggunduli hutan hujan dan menimbulkan titik api di wilayah konsesi perkebunan sawit di Inhu khususnya Riau.

Akibat deforestasi yang dilakukan oleh Duta Palma, Ganda khawatir habitat satwa asli dan dilindungi, pohon endemik akan musnah. Dia berharap Duta Palma bisa segera menghentikan kolaborasi maut nya untuk menghormati konsumen.

Sementara Wakil Direktur PT Duta Palma, Anto Wetan dikonfirmasi lewat ponselnya belum mau berkomentar.(M. Panjaitan)

Komentar

Berita Terkini