|

PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Gunakan Material Ilegal,di Pembangunan Tol Pekan Baru -Dumai

Ket: foto galian C tanpa izin milik pt.Pandu,PT.garislini,dan PT.PRN subkon Pt.HKI

Pinggir-Bengkalis| Media Nasional Obor Keadilan/Kamis (5/12). PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang berada di Section IV dan V,kecamatan Pinggir,kabupaten Bengkalis,yang bergerak dibidang pembangunan jalur Tol Pekan baru-Dumai diduga kuat telah menerima suplay Material ilegal dari hasil galian c melalui beberapa sub kontraktornya yang terindikasi kuat belum memiliki izin baik Wilayah Izin Usaha Pertambangan( WIUP ) maupun IUP-P.

Hal tersebut ditemukan berdasarkan hasil penelusuran Media Obor Keadilan dibeberapa titik Galian c yang berada disekitaran lokasi pembangunan yang dikerjakan oleh perusahaan PT.HKI,seperti salah satunya adalah,PT.Pandu yang melakukan praktek Galian C / ikuari di desa balai raja kecamatan pinggir,ketika Agus selaku Pimpinannya di konfirmasi terkait izin,justru jawaban yang diterima sangat tidak masuk akal,dan berkata  "begini saja pak,kita inikan sudah tau sama tau,kalau bapak mau "uang konpensasi" datang dan minta saja dikantor,kita main tembak langsung"  aja..ujarnya kepada awak media melalu telepon selulernya.


Lain pula halnya dengan PT.Garis Lini yang melakukan praktek galian c di desa Tengganau kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis,menurut Projet Manager PT Garis Lini yang berhasil dikonfirmasi lewat saluran telponnya,mengatakan bahwa izin mereka masih tahap rekomendasi. " ya..kita sedang urus ini pak,masih tahap rekom camat, dan sudah kita serahkan kepada pihak PT.HKI atas nama pak Teguh ujarnya.

Padahal hasil tinjauan dilapangan galian tersebut sudah hampir selesai di ekploitasi menggunakan beberapa alat berat jenis Axcavator dan selanjutnya diangkut menggunakan Unit Dumtruck Semi Tronton roda 6 kelokasi timbunan jalan tol yang sedang dibangun.

Selain "Pandu" dan "Garislini" ada pula PT.PRN yang tidak pernah bersedia menjawab apabila dikonfirmasi terkait izin Galian C nya,bahkan ada yang tanpa badan usaha,namun milik pribadi atas nama "Minok" yang tanahnya sudah habis dilangsir,namun ketika ditanya tekait izin malah kaget dan balik bertanya," izin apa mas?,saya mana punya perusahaan,saya cuma jual tanah aja,ya izinnya tanya sama HKI aja..",ucapnya pada awak media,padahal operator alat berat yang saat itu berada dilokasi saat dimintai keterangan terkait itu galian siapa dan alat berat siapa,si opetator justru dengan lugas menjawab " punya uwak saya bang,wak minok" jawabnya dengan jelas.


Keterangan yang bertolak belakang justru didapat dari pihak PT.HKi,Staff Bidang umum section IV saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki ketersangkut pautan perihal izin galian para sub kontraktor yang bergerak di bidang suplay material," tidak pak,itu mengada~ada,kami pihak HKi tidak ada sangkut pautnya dengan perizinan mereka,kalau ada yang sebut begitu,itu tidak benar,jelas staff yang bernama Adi tersebut kepada media.

Selanjutnya ketika ditanyakan apakah pihak PT HKi tidak mempertanyakan izin dulu sebelum melakukan pembayaran material yang disuplay oleh pihak subkon?,dirinya menjawab "tidak pak,yang penting mereka tunjukkan saja formulir retribusi pajak yang 5%,ya sudah kita bayar..."terangya,dan saat kembali dicecar dengan pertanyaan,darimana datangnya formulir tersebut kalau izinnya saja belum dimiliki?sambil tersenyum dia menjawab "wah itu diluar wewenang saya untuk menjawab pak..,saya mohon maaf ini pak,saya ada kerja kelapangan" ucapnya sambil menyudahi percakapan.

Dengan tidak lengkapnya legalitas perizinan tanah galian c yang disuplay oleh beberapa subkon PT.HKI tersebut,maka Pihak PT HKi diduga telah dengan sengaja menggunakan Material Ilegal dalam pengadaan bahan material tanah hasil galian c tanpa izin,di areal section IV dan V yang belokasi diseputaran kecamatan pinggir,kabupaten Bengkalis,Riau.

Dalam hal ini,apa bila terbukti maka Pihak PT.Hki telah masuk keranah pidana dan melanggar Undang-Undang, baik itu undang-undang pertambangan maupun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa pemerintah.(Ka.Wil Riau)

Editor Berita Yuni shara Penanggungjawab Berita Obor Panjaitan 
■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 


■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 
Komentar

Berita Terkini