Ket Gambar : Jendral Tito Karnavian Kepala Kepolisian Republik Indonesia saat jumpa Pers
Bekasi | Media Nasional Obor Keadilan | Jendral Tito Karnavian Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyegel PT Indo Beras Unggul, *PRODUSEN BERAS CAP “Ayam JAGO”*. Perusahaan itu dituduh telah melakukan penipuan dengan *menjual beras medium bersubsidi seharga beras premium*. Gila Benar Masyarakat dan negara dirugikan sampai Ratusan Triliun Rupiah," ujar Tito, Kamis malam, 20 Juli 2017.
Kebobrokan Perbuatan itu dilakukan PT Indo Beras melalui *anak usahanya PT Tiga Pilar Sejahtera*. Modusnya, perusahaan mengemas *beras IR64 dengan label cap “Ayam Jago” dan “Maknyuss”*. Padahal IR64 adalah beras medium bersubsidi yang harganya *RP 9 ribu per kilogram*. Beras itu dikemas dan diberi label premium lalu dijual ke gerai ritel modern dengan harga Rp *20 ribu per kilogram*. "Beras subsidi dikemas seolah-olah barang premium supaya harganya tinggi sekali," kata Tito.
Praktik culas ini diketahui setelah Satgas Pangan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui label kandungan gizi pada kemasan tidak sesuai dengan produk yang dijual. "Kontennya ditulis premium padahal isinya non premium," ujar Kapolri
Polisi saat ini sudah memeriksa 15 orang namun belum menetapkan tersangka."Nanti kami tentukan mana tersangka utama dan tersangka pembantu,” katanya. Para tersangka nantinya bisa dijerat menggunakan Undang-undang konsumen dan pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang dalam usaha.
Gudang beras PT Indo Beras Unggul terletak di Jalan Rengas KM 60 Kecamatan Kedung Kabupaten Bekasi. Dalam penyegelan itu terlihat juga Menteri Pertanian, Amran Sulaiman dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf. Barang bukti yang disita polisi mencapai *1.161 ton*.sumber Tempo ( Red _OK )
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar