|

Kongkalikong Ubah Turap Jadi Bronjong Kali Sugutamu Masjid Al-Muhajirin Depok, Hasilnya Ambruk

Teks foto: Tampak gundukan batu kali diikat kawat secara acak acakan disebut sebagai bronjong milik Bahtiar Butar-butar pelaksana yang memanipulasi dari semula Turap beton yang mana di rubah jadi Bronjong dan Bahtiar Ardiansyah PPK alias kabid SDA dinas PUPR kota Depok, | tampak warga sesepuh mantan ketua RW tahun 80 an pak Haji Daeng menyaksikan ambruknya bronjong kali Sugutamu dekatMasjid Muhajirin Depok 
Media Nasional Obor Keadilan | Depok, Jawa Barat — Rabu (13/05/2020), Bronjong di Kali Sugutamu, tepat di bawah Masjid Al-Muhajirin, Kelurahan Bhaktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, ambruk padahal usia proyek baru 5 bulan. Proyek ini dikerjakan oleh Pemkot Depok melalui Dinas PUPR bidang Sumber Daya Air (SDA).

Pekerjaan bersumber dari APBD Kota Depok tahun 2019 dengan RAB mengacu pada konsep penurapan. Proyek ini tercatat pada kode tender No. 7943034, dibuat tanggal 30 Oktober 2019 oleh Satuan Kerja Dinas PUPR Kota Depok, dengan nilai pagu Rp 522.000.000.

Disinyalir Ada Kongkalikong Tender, Penganggaran hingga Pelaksanaan Teknis

Dalam papan informasi tender, pemenangnya adalah CV Sanboles Lemina I, beralamat di Jalan Samiaji No. 113, Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Namun, praktik di lapangan ternyata dilaksanakan oleh Bahtiar Butar-Butar.

Bahtiar Butar-Butar sendiri mengakui perbuatannya. Kepada Media Nasional Obor Keadilan via telepon dan WhatsApp, ia berulang kali menyampaikan bahwa proyek turap longsor memang diubah menjadi bronjong. “Saya rubah itu atas suruhan Dinas PUPR,” ujar Bahtiar Butar-Butar terang-terangan.


PPK Menghindar, Tak Menjawab Pertanyaan Publik

Pada Selasa (12/05), tim Media Nasional Obor Keadilan mencoba melakukan konfirmasi ke kantor Dinas PUPR Kota Depok. Anehnya, para satpam di sana seolah tidak tahu menahu, bahkan bersikap seakan menutup akses bagi jurnalis yang menjalankan tugas.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa pihak PPK atau pejabat terkait enggan memberi jawaban terbuka kepada publik?

Kronologi dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Tim investigasi menerima laporan bahwa telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum berupa perubahan bentuk dan spesifikasi proyek secara sepihak. Perubahan itu bukan hanya menyalahi dokumen perencanaan, tetapi juga mengarah pada perilaku koruptif berupa permufakatan dalam proyek.

Akibatnya fatal: bronjong yang dikerjakan secara manipulatif ambruk hanya dalam waktu 5 bulan sejak pelaksanaan. Hal ini merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
~
Upaya Konfirmasi ke Dinas PUPR Nihil

Pada hari Senin (11/05/2020), tim Media Nasional Obor Keadilan berusaha melakukan konfirmasi ke Dinas PUPR Kota Depok terkait kasus longsor serta dugaan perbuatan melawan hukum berupa perubahan bentuk dan ukuran proyek. Pihak yang hendak dimintai penjelasan adalah Kabid SDA yang juga bertindak sebagai PPK, yakni Bahtiar Ardiansyah, ST.

Namun, pada hari itu yang bersangkutan tidak berada di kantor. Sesuai protap kunjungan, pihak satpam meminta agar wartawan meninggalkan nomor kontak beserta daftar pertanyaan yang hendak dikonfirmasi. Harapannya, Bahtiar bisa memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon atau menjadwalkan audiensi resmi.

Sayangnya, hingga waktu yang ditunggu, tidak ada jawaban. Konfirmasi yang diharapkan publik justru berakhir nihil.

~pada ke esokannnya (Selasa,12/5-20) team media nasional Oborkeadilan.com kembali ke kantor Dinas PUPR Depok,
Saat itu terjadi ketegangan disebabkan salah satu satpam memberi tahu bahwa Bahtiar Ardiansyah. ST selaku PPK sedang banyak pekerjaan dan tidak bersedia menerima dan menjawab pertanyaan wartawan padahal sudah mengetahui bahan dan materi yang hendak dipertanyakan masyatakat melalui media ini.
Berikut Videonya : 
~team tidak terima sikap satpam dan Bahtiar Ardiansyah yang malah kadang alasan karena sedang PSBB, ketika media ini dikoordinasikan oleh pihak kepala keamanan, lantas diajak naik ke lantai dua tempat Bahtiar Ardiansyah. ST, lagi lagi Ia berkilah agar bersurat, melihat semua upaya kode etik profesi telah terlaksana maka team meninggal kan kantor dan beberapa aktivis anti korupsi dan beberapa praktisi hukum menyarankan agar kasus ini di lapor ke penegak hukum.

■hasil penelitian investigasi yang dilakukan oleh media nasional Oborkeadilan.com persis di belakang mesjid Al Muhajirin kelurahan Bhaktijaya kecamatan Sukmakaya, betul betul mengerikan kualitas pekerjaan asal asalan dan sangat buruk, dan fakta terlihat hanya gundukan batu kali diikat kawat secara acak acakan .
Teks foto: Gundukan batu kali diikat kawat secara acak acakan disebut sebagai bronjong milik Bahtiar Butar-butar (pelaksana) proyek di kali Sugutamu Masjid Al-Muhajirin Depok [doc: Oborkeadilan.com]
Seorang sepuh mantan lurah tahun 1980 an bapak Haji Daeng turut mendampingi media Maenstream online Oborkeadilan.com melakukan investasi, pada selasa (12/5-2020), pak Haji Daeng menjelaskan bahwa Bronjong itu longsor pekerjaan dilaksanakan oleh Bakhtiar Butar butar dkk, secara buruk dan asal asalan, apalagi itu mas (sambil menunjuk arah yang ambrul), itu pekerjaan last minute sembarang tarok kalau yang sebelah kanan itu lumayan lah walaupun saya heran kenapa Turap yang sudah sempat dipasang dan bagus tiba tiba dibongkar di rubah cuma gini? Heran saya terang pak Haji Daeng di lokasi ambruknya bronjong milik Bahtiar Butar-butar dan Bahtiar Ardiansyah (pelaksana dan PPK, sama sama bernama Bahtiar-red).

Beberapa warga setempat yang ikut menyaksikan ambruknya bronjong milik kerjaan Bahtiar dan Bahtiar Ardiansyah serempak berpendapat lebih baik ini dilaporkan pak supaya mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kontraktor sudah cari makan tapi tak tau terimakasih malah mengerjakan proyek dengan kualitas pekerjaan asal asalan dan sangat buruk ujar warga lain yang tak mau namanya di publikasikan.[]

Penulis:Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Yang juga pemred media ini,
harap pihak penegak hukum segera memeriksa Bahtiar Ardiansyah dan Bahtiar Butar butar ini kental nuansa mafia proyek APBD, mohon diperiksa dan dikembangkan kasus ini. (obor panjaitan).
Komentar

Berita Terkini