Dari kiri ke kanan : Demson Panjaitan (Ketua Panitia), Erika Doloksaribu (Sekretaris panitia/sekretaris desa), Ellen Doloksaribu (anggota/perangkat desa) |
Dari tiga belas berkas syarat administrasi calon yang dibacakan, diketahui ada salah satu calon inisial LN yang membuat surat pernyataan tidak benar dan tidak sesuai fakta. Dalam surat pernyataan bermeterai, LN menyatakan tidak aktif sebagai perangkat pemerintah desa.Tidak aktif dalam jabatan pengurus atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Namun dalam daftar riwayat hidup, LN menyatakan aktif dalam jabatan pengurus PKK. Mendengar hal ini, inisial LD yang juga merupakan calon anggota BPD memprotes panitia dengan mengatakan: "mengapa panitia bisa meloloskan LN menjadi calon, padahal dia adalah pengurus aktif di PKK. Pemahaman saya, PKK adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa. Sedangkan salah satu syarat yang dibuat panitia sendiri, bahwa yang bisa mendaftar sebagai anggota BPD harus memenuhi syarat tidak aktif sebagai pengurus atau anggota Lembaga kemasyarakatan Desa dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai".
Menjawab protes LD, panitia mengatakan bahwa yang dimaksud Lembaga Kemasyarakatan dalam persyaratan itu adalah LSM, tidak termasuk PKK. Jadi kami tidak salah meloloskan calon LN, karena menurut kami, dia memenuhi syarat administrasi yang lengkap". Mendengar jawaban panitia, LD berulang kali meminta panitia untuk memahami sepenuhnya defenisi Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk dapat merubah keputusannya, namun Panitia bersikukuh dengan pendirian dan pendapatnya, bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam hal ini adalah LSM.
Setelah perdebatan itu, panitia kembali membacakan penetapan tata cara pengisian anggota BPD. Pengisian anggota BPD keterwakilan wilayah, dilakukan dengan musyawarah dusun. Musyarah dilakukan dengan diwakili satu orang dari satu KK. Apabila musyawarah tidak tercapai, pengisian dilakukan dengan vooting dengan ketentuan satu KK satu suara. Dan untuk pengisian anggota BPD keterwakilan perempuan, dilakukan dengan musyawarah perempuan yang aktif dalam pemerintahan desa yaitu PKK, BKB, Kader Posyandu dan lain sebagainya yang memiliki SK dari Kepala Desa.
Mendengar penetapan panitia ini, LD kembali kaget dan protes kepada Panitia. "Kalau tahu begini caranya, saya tidak akan mendaftar jadi calon. Ya sudah jelaslah saya tak ada peluang, dia sebagai calon aktif di PKK, pemilihnya adalah anggota PKK, aturan macam apa ini? mengapa cara ini tidak diumumkan dalam tahapan? "ujar LD bertanya. Pertanyaan LD ini kembali dijawab panitia dengan nengatakan: "kami sudah mengumumkannya pagi ini, itu sudah ditempel di dinding kantor desa ini.
Mengenai tata cara pengisian, itu sudah kami tetapkan dalam musyawarah desa sebelumnya, dan itu tetap kami laksanakan". Mendengar jawaban panitia, LD pun menyerah dan memilih pulang meninggalkan rapat sosialisasi tata cara pengisian anggota BPD Matio tersebut. (vendi/Seblon)
Editor: Redaktur
Penanggung jawab berita : Obor Panjaitan