|

Mengangkangi Peraturan, P2BPD Matio Menetapkan Calon dan Cara Pengisian Anggota BPD

Ket gambar : Suasana Rapat Sosialisasi Di kantor Desa Matio Balige (Rabu, 24/03/21).
Media Nasional Obor Keadilan | Balige |Rabu, (24/03/21) - Satu hari pasca pengumuman calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pengisian BPD (P2BPD) Matio Balige hari ini menggelar sosialisasi tata cara pengisian anggota BPD. Bertempat di kantor desa Matio acara dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, diawali dengan pembacaan kelengkapan persyaratan administrasi para calon. Dalam pembacaan kelengkapan administrasi para calon yang dibacakan bergantian oleh panitia, terungkap ada seorang calon BPD berinisial LEN, tidak memenuhi syarat administrasi untuk lolos sebagai calon anggota BPD tetapi diloloskan oleh panitia.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas meterai, LEN menyatakan dirinya tidak aktif pada jabatan sebagai pengurus atau anggota lembaga kemasyarakatan dan perangkat pemerintah desa. Aneh luar biasa, dalam daftar riwayat hidup yang juga ditandatanganinya diatas meterai, LEN menyatakan bahwa dirinya aktif dalam jabatan pengurus atau anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sampai sekarang. Dua pernyataan yang saling bertolak belakang.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), pasal 6 ayat 1 berbunyi: "Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit meliputi: a.Rukun Tetangga, b.Rukun Warga, c.PKK, d.Karang Taruna, e.Posyandu, f.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Tidak hanya itu, dalam beberapa dokumen yang dibacakan panitia terungkap juga bahwa LEN terdaftar sebagai pengurus atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa lainnya. Permendagri pasal 8 ayat 5: "pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan Desa lainnya dan dilarang menjadi anggota partai politik.

Dalam hal ini LEN telah membuat pernyataan tidak benar yang dibuat sendiri dengan ditandatangani diatas materai tetapi diloloskan dan di tetapkan panitia sebagai anggota calon BPD adalah melanggar peraturan. Anehnya, panitia meloloskan yang bersangkutan sebagai calon Anggota BPD justru mengatakan bahwa aktif sebagai pengurus atau anggota PKK tidak menyalahi kalau ditetapkan menjadi calon anggota BPD. "Sebelumnya kemarin hal ini sudah saya tanyakan kepihak kecamatan Balige, mereka menjawab pengurus atau anggota PKK boleh menjadi anggota BPD". ujar salah seorang panitia berinisial ED.

Lebih parah lagi, untuk pengisian anggota BPD dari keterwakilan perempuan, panitia bahkan menetapkan bahwa yang memiliki hak suara pemilihan adalah perempuan yang tergabung dalam lembaga kemasyarakatan desa yaitu PKK, kader posyandu, kader BKB, dan lain sebagainya yang di SK kan Kepala desa. Hal ini di protes keras oleh salah satu calon BPD keterwakilan perempuan lainnya inisial LMD. Menjawab protes tersebut panitia bahkan menyatakan bahwa ini sudah di tetapkan dalam musyawarah desa tanggal 15 Maret yang lalu. "untuk tata cara pengisian keterwakilan perempuan sudah di tetapkan oleh panitia yang dituangkan dalam rapat musyawarah desa tanggal 15  Maret yang lalu" ujar demson Panjaitan (ketua P2BPD). Menanggapi jawaban demson, LMD, calon keterwakilan perempuan akhirnya meminta salinan berita acara rapat dan absensi peserta rapat yang dimaksud Demson karena menurut LMD rapat itu diduga tidak memenuhi ketentuan aturan sebagai rapat musyawarah desa yang sah. Menanggapi permintaan LMD, demson menjawab : "kami tidak bisa berikan sekarang, kami harus tanyakan dulu atasan di kecamatan kami akan usahakan secepatnya".
 
Selain itu LMD juga meminta salinan permohonan pendaftaran pencalonan anggota BPD kepada panitia. Lagi-lagi demson menjawab : "kami tidak bisa berikan, kami harus tanyakan dulu ke kecamatan".
  
Dalam peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Toba nomor 3 tahun 2017 tentang BPD, pasal 22 : ayat 1 berbunyi, panitia pengisian anggota BPD melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan penetapan calon Anggota BPD dalam jangka waktu 5 hari. Ayat 2, panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara transparan melalui musyawarah. Menurut LMD semua aturan peraturan ini tidak dituruti sama sekali dan terkesan di kangkangi oleh panitia P2BPD. Atas tindakan panitia ini, LMD sebagai salah satu calon Anggota BPD yang ditetapkan oleh panitia berharap kepada camat Balige kepala dinas PMDPPA  dan Bupati Toba agar mengambil tindakan tegas terhadap panitia P2BPD Matio ini. Karena menurutnya  panitia pengisian BPD Matio telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap warga serta diduga kuat telah bersekongkol dengan calon anggota BPD lainnya inisial LEN.

Sementara itu, kepala dinas PMDPPA kabupaten toba melalui Kabid PMD Saut Sihombing yang dilapori kejadian ini mengatakan : " sesuai aturan PKK itu adalah termasuk lembaga kemasyarakatan desa.
Jadi, pengurus atau anggota PKK aktif tidak dibenarkan diterima apalagi ditetapkan menjadi calon anggota BPD". (Vendi/Seblon)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini