|

Welem Paulus Akui: Dana BPUM Tidak Ada Pemotongan

Ket, gambar: Walem Paulus mantan anggota DPRD Kab Rote Ndao. 

Media Nasional Obor Keadilan | NTT, Rote-Ndao | Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM), yang sementara menjadi pembahasan hangat atas polimik diduga adanya Punggutan Liar (Pungli), terkait Bantuan Usaha Mikro, Rp.2.400.000,- itu tidak mendasar dan tanpa adanya  bukti terkait punggutan liar tersebut.

Hal ini dikatakan, Welem Paulus, ST, Hari ini Minggu, (7/2), Pukul 16:31Wita, dikediamannya, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. 

Menurut Welem Paulus, Mantan Anggota DPRD Rote Ndao, asal Partai Demokrat dalam penjelasannya, kepada media massa, bahwa mulai sejak Bulan November 2020, setiap harinya kantor Koperasi Bintang Rajawali Sejati selalu dipadati oleh masyarakat yang datang meminta bantuan koperasi untuk didaftar sebagai pelaku usaha mikro dan UMK untuk memperoleh BanPres (BPUM), Rp.2.400.000,- dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Welem, sebelumnya kami selalu mengarahkan kepada masyarakat agar sebaiknya silakan mendaftar di Dinas Koperasi Rote Ndao karena kami di Koperasi Bintang Rajawali Sejati hanya bisa mendaftar dan memperjuangkan hak masyarakat yang bergabung sebagai anggota koperasi. 

Kembali ditegaskan, Welem Paulus, semua tahu bahwa tidak ada amanat aturan yang mewajibkan dan atau menugaskan Koperasi Bintang Rajawali Sejati untuk mendaftar membabi buta semua masyarakat yang bukan anggota Koperasi BRS. Artinya Koperasi BRS hanya memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat yang mau dan atau setuju tanda tangan form surat pernyataan bergabung sebagai anggota Koperasi BRS dan sudah tentu mereka wajib taat kepada aturan AD/ART Koperasi BRS. Yaitu wajib menyetor simpanan anggota dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani bersama.

Untuk diketaui bahwa jumlah anggota Koperasi Bintang Rajawali Sejati tercatat sampai dengan Tanggal 5 Februari 2021, berjumlah 23.126 anggota. 

Selain itu tambah, Paulus. Adapun syarat tambahan yang diberikan oleh koperasi bagi anggota yang sudah lolos menerima bantuan Rp.2.400.000,- dan kemudian menyetor simpanan wajib Rp.150.000,- s/d Rp.400.000,- kepada koperasi maka mereka berhak mendapat bantuan suntika. Modal usaha sebesar Rp.3.600.000,- dari koperasi BRS sebagai pinjaman lunak tanpa jaminan dengan bunga sangat ringan. 

" Jadi diketahui bahwa setoran Rp.150.000,- s/d Rp.400.000,- kepada Koperasi BRS dengan semangat karena mereka langsung mendapat pinjaman suntikan modal usaha Rp.3.600.000,- s/d Rp.25.000.000,- ada juga yang baru mendaftar sebagai pelaku usaha mikro yang sudah menyetor uang simpanan Rp.150.000,- s/d Rp.400.000,- mereka sudah bisa langsung dapat pinjam dari Koperasi sebesar Rp.2.000.000,- dengan jaminan akan digantikan pada saat lolos pencairan uang bantuan Rp.2.400.000,- dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), diakhir konfirmasi, Obor Keadilan.com bersama dirinya. Welem Paulus, ST, mengakui, Koperasi Bintang Rajawali Sejati yang dipimpinnya adalah Koperasi yang memiliki Legal Standing yang jelas. Pungkasnya, sambil diakhiri dengan SALAM SANTUN dari Koperasi Bintang Rajawali Sejati dan Seluruh Anggota, sehingga jangan terkesan bahwa pembaca medsos hanya ditularkan virus kebencian dan provokasi kedalam otak. (A.Tulle) 

Editor: Redaktur

Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini