Ket gambar: Gedung SMAN Tongas di jalan raya Sukapura desa Tongaswetan kecamatan Tongas dan bukti pungutan berupa kartu siswa. |
Media Nasional Obor Keadilan | Probolinggo | (11/10/2020) - Di sinyalir lakukan pungutan berkedok sumbangan terhadap siswa, SMA Negeri Tongas mendapat sorotan beberapa perwakilan lembaga swadaya masyarakat kabupaten Probolinggo dan segera berujung pada kejaksaan tinggi negeri Jawa timur.
Pungutan yang ada di sekolah tersebut di antaranya uang daftar ulang untuk siswa dan uang yang harus dibayar tiap bulan oleh siswa atau wali siswa di SMA Negeri Tongas kabupaten Probolinggo sebesar Rp.50.000/siswa /bulan mulai tahun 2019 hingga 2020.
Hal ini sebagaimana terungkap pada klarifikasi oleh beberapa anggota Lembaga swadaya masyarakat PCPM. Nusantara terkait pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang tidak sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa timur, Khofifah Indar parawansa tentang penyelenggaraan pendidikan "Wajar Tistas". Wajib belajar gratis dan berkualitas.
Adianto salahsatunya menyatakan bahwa pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 utamanya pada pasal 10 ayat 2 menyatakan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana pendidikan hanya dalam bentuk bantuan dan /atau sumbangan, namun tidak dapat melakukan pungutan Pendidikan. tegasnya.
Adianto menambahkan, bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya sebagaimana amanah Undang undang dasar (UUD') 1945 pasal 31 ayat satu (1). maka jika masih terdapat sekolahan yang memaksakan melakukan pungutan dan memberatkan pada siswa ataupun orang tua siswa seperti di SMA Negeri 1 Tongas meski dikemas dengan dalih sumbangan siswa, itu merupakan hal yang tidak benar dan kita sudah koordinasi dengan aparat penegak hukum ( APH) dengan melayangkan surat pelaporan pada kejaksaan negeri Kraksaan beberapa bulan lalu. tegasnya.
Adianto menambahkan, bahwa karena belum adanya kejelasan atas pelaporan pungutan liar di SMA Negeri Tongas tersebut hingga kini, maka lembaganya akan segera beramai ramai mendatangi kantor kejaksaan tinggi (Kejati) propinsi Jawa timur untuk segera menambahkan pelaporanya"kita tambahkan surat pernyataan wali siswa terkait adanya pungutan yang ada di SMAN Tongas selama ini, kami berharap bahwa dengan dilampiri bukti bukti tambahan kasus Pungli di SMAN Tongas akan segera diproses ditingkat kejaksaan tinggi negeri, tegasnya." Kita lelah menunggu proses hukum yang seolah jalan ditempat oleh kejaksaan negeri Kraksaan selama ini mas, ini sudah waktunya kita limpahkan ke Kejati dengan tembusan Jamwas (jaksa pengawas). jelas Adianto.
Agus Jalaluddin, ketua umum Gema anak bangsa memberikan support atas pelaporan kasus dugaan pungli serta menyayangkan atas pungutan yang terjadi selama ini di SMA Negeri Tongas tersebut, pasalnya pemerintah sudah mengalokasikan dana yang cukup besar bagi biaya pendidikan seperti dana BOS (biaya operasional siswa), PIP ( Program Indonesia pintar ) dan juga ada BPOPP (biaya penunjang Operasional penyenggaraan pendidikan).
Reporter : Zainal
Editor : Yuni Shara
Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan