|

Lagi, Biaya PTSL Di Keluhkan Masyarakat Way Kanan

Ilustrasi

Media Nasional Obor Keadilan | Way Kanan | Selalu sampai detik ini setiap program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kurang mampu dan bersifat subsidi dijadikan ajang pungli oknum-oknum rakus yang pandai mengambil kesempatan diantara kesempitan pihak lain. Seringkali hal tersebut di beritakan dibanyak media, tapi pelanggaran juga terjadi sama hampir disetiap tempat pengalokasian bantuan.

Masyarakat pemohon dalam program PTSL di Bumi Agung, Way Kanan mengeluhkan biaya yang dibebankan pada mereka dalam pembuatan sertifikat dalam program tersebut.  Harga yang dikenakan bervariasi, dari Rp.600,000 sampai 1Rp.1.400.000 per/bukunya.

"katanya gratis pembuatanya sertifikat PTSL, tapi kami harus bayar cukup mahal oleh panitianya" keluh As salah satu warga(23/02), lanjut As mewakili warga masyarakat Bumi Agung khususnya menyampaikan himbauannya pada Pemerintah baik ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun pusat agar dapat perduli dengan kondisi yang ada dalam penyelenggaraan PTSL, terutama terkait biaya yang dirasakan mereka sangat membebani bukannya meringankan.

"Informasi yang kami dengar katanya sudah ada ketetapannya tidak boleh lebih dari 200 ribu, tapi kenapa prakteknya beda dengan teorynya, apa peraturan dibuat memang untuk dilanggar, seperti istilah yang ada selama ini" ujar As lagi.

Diakhir penjelasan, Es warga masyarakat lainnya mengungkapkan bahwa pungli dalam kegiatan yang sama juga terjadi ditahun 2016 kampung Bumi Agung.
Oknum panitia kegiatan, Aa yang menurut keterangan narasumber sebagai petugas yang melakukan pungutan biaya PTSL pada warga Bumi Agung belum dapat dikonfimarsi, telepon selulernya dengan nomor 082373xxxxxx  tidak aktif.

Terkait Program PTSL khususnya di wilayah Kabupaten Way Kanan, Bupati setempat telah menerbitkan Perbub nomor 60 tahun 2017 tentang penetapan biaya PTSL pembuatan di daerah masing-masing Desa Kelurahan Kabupaten Waykanan dengan Nilai Rp.200.000.(dua ratus ribu rupiah)/ buku. Dimana didalamnya menegaskan  agar jangan sampai ada tindakan yang melawan dan melanggar keputusan yang sudah di tetapkan dalam Perbup dimaksudkan.

Namun sayangnya fakta dilapangan membuktikan bahwa aturan tinggal aturan, para oknum tetap saja mengangkangi semua aturan demi kepentingan kelompok dan diri sendiri menyalahgunakan tugas dan kewenangan yang di amanatkan pada mereka.

Satu lagi pembuktian bahwa sistem pengawasan lemah atau mungkin dilemahkan. Adakah pembangunan yang maksimal, dengan hasil optimal serta berkesinambungan dapat terwujud dibumi nusantara ini?

Reporter : Sulistya
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini