|

Lagi, Pungli PTSL Mada Jaya Buktikan Lemahnya Sistem Pengawasan


Media Nasional Obor Keadilan | Pesawaran | Salah satu pembuktian judul tulisan diatas adalah dalam penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disingkat PTSL. Pemberitaan terkait pungli yang dilakukan oknum pelaksana teknis kegiatan tersebut dilapangan marak berbagai media, setiap temuan terus dipublikasikan, terus dijadikan konsumsi bacaan untuk publik, namun ironisnya pelanggaran peraturan terkait biaya pembuatan sertifikat melalui program Pemerintah tersebut juga terus berlanjut terkesan adanya unsur pembiaran, dan unsur pelemahan pengawasan oleh pihak pihak terkait. Fantastis!

Lagi pungli dalam kegiatan PTSL ditemukan, kali ini berlokasi di Desa Mada Jaya, Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Desa tersebut mendapatkan program PTSL pada tahun anggaran 2017 dan sertifikat baru selesai dibagikan 2018 lalu. Beberapa masyarakat yang ikut dalam program tersebut mengaku mengeluarkan biaya mencapai Rp.2.900.000,00,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah perbidang.

Entah karena memang merasa telah dibantu dan dimudahkan dalam pembuatan legalitas kepemilikan tanah miliknya, masyarakat didesa itu meskipun mengaku kebingungan awalnya untuk pembiayaan pembuatan sertifikat tanahnya, pada akhir tetap membayar sesuai yang diminta oleh oknum ketua Pokmas, Sapiudin pada mereka.

Beberapa awak media yang coba mengkonfirmasikan kebenaran informasi dari masyarakat desa setempat pada Sapiudin mengaku tidak mendapatkan hasil konfirmasi sesuai harapan, malah mendapatkan prilaku tidak menyenangkan dari si Oknum dimaksud.

" dia bukannya menjawab pertanyaan kami, malah teriak teriak nyuruh isterinya mengambilkan golok, lalu ngusir kami dari rumahnya" ujar se dan Id( 15/02).
Sekdes Mada Jaya Juheni, ketika dikonfirmasi tentang kebenaran info pungutan biaya yang menabrak keputusan 3 menteri yang dilakukan oknum ketua Pokmas Desanya membenarkan.
" memang benar informasinya, tapi semua itu diluar sepengetahuan kami selaku perangkat desa, bahkan Kepala desa sendiri tidak mengetahui hal itu, meskipun ketua Pokmas Sapiudin itu masih terhitung keluarganya. Dan kalau menurut pengakuan dia sudah dikembalikan lagi uang itu ke masyarakat bersangkutan" jelas Juheni (19/02).

Kepala desa selaku salah satu salah satu petugas ajudikasi dalam struktur panitia ajudikasi bentukan kepala BPN sebagaimana tertuang dalam pasal 8 ayat (2) huruf(e) sampai informasi ini dipublikasikan masih belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pungli PTSL 2017 di desanya .(Sulistya)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini