|

Praktek Pungli Menggurita Dipasar Pasrepan, Kadisperindag Akan Lakukan Pemantauan Langsung

Ket gambar : kondisi Kios pasar Pasrepan yang sebagian masih tutup dan di duga hak milik dikuasai seseorang yang bukan dari pedagang pasar Pasrepan. Dan terlihat kondisi toilet pasar yang terlihat kumuh dan dalam keadaan tergembok rapat pasca peresmian pasar tahun lalu. 
OBORKEADILAN.COM| Pasuruan| (04-04-2020) Pasca revitalisasi pasar Pasrepan kabupaten Pasuruan, ternyata kondisi kios pasar yang usai dibangun masih terlihat sepi dan bahkan terlihat sebagian kios terkesan kumuh. Terlihat toilet pasar juga ditutup pintu pagar dengan kondisi tergembok karena fasilitas mck (mandi cuci kakus) yang tidak bisa di gunakan.

Sebagaimana hal ini juga di akui oleh beberapa pedagang pasar Pasrepan ketika dikonfirmasi media ini di sela sela menjalankan aktivitas berdagangnya. Haji Kusairi salah satu pedagang pada media ini juga mengeluhkan pembagian kios pasar yang hanya menguntungkan orang orang tertentu dan yang punya uang saja.

"Dulu sebelum kebakaran dan sebelum dibangun saya memiliki 4 kios mas, namun setelah dibangun justru hanya tinggal 2 kios saja jatah dari pasar, ungkapnya. Kusairi menjelaskan hal ini juga menjadi keluhan sebagian pedagang pasar lama, baik dilokasi kain, toko peracangan ataupun lapak.

"Pembagian kios tidak pernah transparan, dan untuk mendapatkan kios pasar biasanya para pedagang langsung menemui kepala pasar atau orang orangnya. Bahkan ada juga untuk mendapatkan kios juga ada yang harus melalui dewan ataupun orangnya anggota dewan tersebut, tentunya juga harus mempersiapkan nominal uang yang sudah ditentukan. Jelas pedagang berdarah Madura ini.

Hal ini juga dibenarkan pedagang lainya," iya mas, bahkan kabarnya untuk mendapatkan kios pasar yang lokasinya strategis seperti di depan pasar itu nominal yang harus dipersiapkan hampir mencapai 100 juta rupiah, ujar pedagang paruh baya yang meminta agar namanya tak ditulis media ini.

Untuk meminta kejelasan tentang dugaan pungutan kios yang merebak di pasar Pasrepan, Edi suwanto selaku kepala dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kabupaten Pasuruan dihubungi via phone menyatakan bahwa pembagian kios pasar sudah sesuai prosedur.

"Sejauh ini penataan sudah sesuai prosedur, ada sosialisasi, permohonan, verifikasi, undian tempat hingga penyerahan kunci dan seterusnya, ungkapnya. Edi juga menegaskan bahwa kalau memang info itu benar, (dugaan pungli kios pasar, red). Pihaknya berterimakasih atas info tersebut dan segera akan menugaskan pejabat berwenang untuk segera mendalaminya.

"Kami ucapkan terimakasih atas informasinya, segera akan kami tugaskan pejabat berwenang untuk mendalami info tersebut. Jelas Edi suwanto pada media ini.

Menyikapi dugaan pungutan liar (Pungli) kios pasar Pasrepan ini Sudarsono selaku ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Tamperak Propinsi Jawa timur akan membawa hal ini pada instansi terkait yang berwenang untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional pasar dikabupaten Pasuruan hususnya pasar Pasrepan sebagai pilot projects samplingnya.

"Sebagian data berupa pernyataan pedagang pasar Pasrepan dan kwitansi penyerahan sejumlah uang sudah kita kantongi, dan dalam waktu dekat akan kami koordinasikan pada instansi terkait seperti Badan pemeriksa keuangan (BPK), ataupun Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP )RI di Jawa timur. Ungkapnya.

Darsono menambahkan, bahwa berbagai pungutan liar ataupun penyalahgunaan wewenang kepala pasar jika tidak segera menjadi atensi dari pihak berwenang maka akan dapat menghambat pertumbuhan perekonomian masyarakat bawah, karena pasar tradisional merupakan ujung tombak bagi peningkatan ekonomi masyarakat apalagi saat ini pemerintah pusat gencar gencarnya merevitalisasi pasar tradisional agar tidak terpinggirkan oleh pasar modern. Tegas ketua DPD Tamperak Propinsi Jawa timur ini pada media obor keadilan di sela sela giatnya.

Reporter       : Zainal
Editor            : Redaktur
Penanggung Jawab berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini