Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Rabu, (21/10/2020) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung Barar, Jakarta Timur dengan terdakwa Achmad Djufri.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur. Mereka dimintai keterangan permohonan 38 sertifikat tanah yang berujung adanya dugaan tindak pidana, yakni dugaan pemalsuan.
Kepala Seksi Hubungan Hukum dan Pertanahan, Rini Minarsih yang menjadi salah satu saksi menjelaskan bahwa tugasnya adalah memeriksa berkas dan konsep terkait permohonan atas tanah.
Menurut Rini, objek sengketa tanah yang terletak di Cakung Barat, Jaktim tersebut ditangani oleh seksi lain.
Dari sekian berkas yang diberikan pemohon, lanjut Rini, hanya satu berkas yang asli, selebihnya yakni 37 berkas lain dalam bentuk Foto copy.
"Surat hak itu dikeluarkan dari pemohon ada 38, Yang asli saat itu saya lihat satu. Jadi 38 sertifikat, 37 itu foto copy," kata Rini kepada menjawab pertanyaan hakim, Kamis (15/10/2020).
Rini juga mengatakan objek sengketa tanah yang terletak di Cakung Barat, Jaktim tersebut ditangani oleh seksi lain.
Sementara saksi lain Danang memaparkan bahwa dia baru mulai bertugas di BPN Jaktim sejak tahun 2014, setelah sebelumnya sejak tahun 2006 dia bekerja di Kanwil Pertanahan DKI Jakarta.
Sementara untuk tanah yang sedang dipermasalahkan tersebut menurutnya dikerjakan oleh Prayoto, dimana saat ini Prayoto juga sedang menjadi terdakwa dalam sidang terpisah.
Dalam persidangan tersebut, Danang yang mengaku pada saat pengukuran masih bertugas sebagai pengelola data juga menyebut-nyebut nama Paryoto, Achmad Djufri dan Benny Simon Tabalujan.
"Saat itu saya bukan tugas ukur pada saat itu saya sebagai pengolah data. Pada saat itu (bagian pengolah data) Pak Paryoto," jelas Danang.
Sebagai informasi Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khadwanto serta didampingi anggota Muarif dan Lingga Setiawan.
Kasus ini bermula ketika Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.
Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik, Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Bahkan Banny Simon sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. (***)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan