Ket gambar: potongan surat perdamaian penyerang dan pihak korban penyerangan. |
Di sidang lanjutan perkara pidana ke-4 (empat) ini merupakan sesi mendengarkan keterangan dari para terdakwa, momen tersebut tampak digunakan oleh para terdakwa untuk membantah dakwaan-dakwaan terhadapnya dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (02/09/21) kemarin.
Yati, selaku ibu salah satu terdakwa (Alvin Sahrir) optimis memperjuangkan keadilan untuk anaknya, menurutnya semua yang disangkakan tidak sesuai dengan kronologis kejadian sebenarnya, "Kita yang diserang kok malah kita yang dipenjarakan, padahal sebelumnya sudah selesai dan berdamai di Kantor Polisi," Ungkapnya.
Penyerangan Habib Ali Bethan (pelapor), sambungnya, bersama sekelompok orang kelokasi usahanya disertai dengan senjata tajam (sajam) jenis samurai dan senjata pendukung lainnya berupa batu, stik golf dan kayu broti.
"Mendengar kepanikan saya, ketiga terdakwa YS dan MK termasuk anak saya ALV datang untuk membantu melerai keributan malam itu," katanya.
Sebelumnya, Yati mengaku telah membuat laporan polisi dengan nomor
LP-B/21/III/2021/KEPRI/SPK-Polsek Batu Ampar.
Alhasil, usai berdamai terlapor malah membuat laporan polisi yang menjerat anaknya sampai saat ini.
"Saya berharap pihak pengadilan dapat memberikan keputusan yang berkeadilan agar tercipta dan terlaksananya sila kelima," pungkasnya.(***)
Editor: Redaktur
Penanggungjawab berita: Obor Panjaitan