|

Saksi Penyidik Bungkam, Terdakwa Bantah Kesaksian Rahmat di PN Batam

Saat sidang di PN Batam
Media Nasional Obor Keadilan |Batam - Keberatan dari para terdakwa membuat saksi penyidik bungkam dalam sidang lanjutan perkara Pidana pengeroyokan yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa, Mohammad Maskur Kasim (MK), Felix Dhedu Alias Yos Alias Ompong (YS), Laode Muhammad Alfin Sahrir Alias Alfin (ALV) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (09/09).

Sidang perkara pengeroyokan yang digelar secara virtual ini menghadirkan seorang saksi penyidik dari institusi Kepolisian, dalam kesaksiannya Rahmadi selaku penyidik mengatakan ketiga terdakwa dalam keadaan sadar dan tanpa penekanan saat dilakukan penyidikan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar-Batam.

"Ketika dalam proses penyidikan kepolisian, ketiga terdakwa menyatakan, mengatakan dan menandatangani Berita Acara Penangkapan (BAP) yang telah dibaca oleh masing-masing terdakwa bahwasannya ketiga terdakwa dikenakan pasal 701 ayat 1 tentang Pengeroyokan dengan ancaman Pidana paling lama lima tahun enam bulan," terangnya.

Kesaksian dari saksi penyidik langsung dibantah ketiga terdakwa, keberatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Muhsrin Siregar kepada Hakim ketua dalam proses sidang yang diselenggarakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Saya keberatan, karena selama menjalani proses penyidikan di Polsek Batu Ampar, saya disuruh untuk mengakui apa yang tidak saya lakukan, padahal sewaktu kejadian saya hanya mencoba melerai massa ketika aksi mereka mulai menghancurkan mobil Pak Kamal, tapi massa itu tidak menghiraukan saya dan mereka malah memukuli saya hingga saya terjatuh," cetus Mohammad Maskur Kasim salah satu dari ketiga terdakwa.

Selain MK, hal senada juga disampaikan oleh kedua terdakwa lainnya yaitu YS dan ALV bahwa kehadiran mereka ditempat kejadian perkara (TKP) sudah diamankan oleh pihak Kepolisan Sektor (Polsek) Batu Ampar. 

"Saat kejadian berlangsung kami sedang berada dirumah, setelah mendapat informasi dari salah satu warga kami langsung bergegas menuju TKP dan sudah ramai Polisi disana, setelah itu kami duduk di warung bakso yang tak jauh dari lokasi kejadian," bebernya.

Lebih lanjut, Muhsrin Siregar selaku Penasehat Hukum terdakwa dalam Persidangan tersebut juga sempat menunjukkan bukti-bukti penggiring berupa visual foto yang sempat diabadikan oleh salah satu terdakwa dalam peristiwa penyerangan yang terjadi terhadap usaha kliennya, dimana terdapat foto-foto pelaku pengeroyokan terhadap Kamal dan Yanti selaku orang tua terdakwa Laode Muhammad Alfin Sahrir (ALV). "Saya berharap pengadilan bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya, yang salah disalahkan dan yang benar dibenarkan," Tandasnya. (Irma)


Komentar

Berita Terkini