|

Adv Kristianto Manullang, S.H. M.H: Sesuai Putusan MK 20/PUU-XIV/2016, Kudukung Polres Humbahas Hentikan Kasus Video Viral Fee Proyek

Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan |  Sabtu, (25/9-2021)-Adv. Kristianto Manullang, S.H., M.H mendukung penghentian proses penyelidikan oleh penyidik Kepolisian resort Humbahas terkait kasus suap fee proyek 50 jt oleh oknum tanpa izin.

Dalam video berdurasi 11:25 menit terdengar pembicaraan terkait proyek pembangunan yang akan dikerjakan rekanan pemberi Fee. Disana juga disebutkan salah seorang eselon dua seorang Dinas Pertanian berinisial JM. 

Diketahui, kasus tersebut sejak April 2021 telah dihentikan oleh penyidik Polres Humbahas.

Jika kita cermati dan simak dengan baik terkesan dibuat-buat dan ingin menjatuhkan. Bisa dilihat diawal video yang mana memperlihatkan HM memperlihatkan wajahnya dan dalam perekaman itu sudah patut Dinas Pertanian yang bernama JM itu mengetahui video tersebut ujar Kristianto Manullang, S.H., M.H.

Namun sesuai fakta hukum JM yang juga menjabat Kadis Pertanian Kab Humbahas, diduga menerima uang dari PM mendapatkan proyek pembangunan fisik di Kecamatan Onan Ganjang di anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Humbahas T.A 2020. Namun, proyek tersebut tidak ada sehingga dana sebesar Rp 50 juta milik PM dikembalikan JM selaku Kadis Pertanian. dengan bukti dari kwintasi pengembalian.

Dengan penghentian penyelidikan ini oleh penyidik kepolisian Polres Humbahas bisa saja Dinas pertanian JM melaporkan pelaku perekaman karena menyebarkan nama baiknya dengan ini patut di duga melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) yang berbunyi :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Ancaman Pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang mana berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Lebih lanjut Kristianto Manullang, S.H., M.H Menjelaskan bahwa tanggapannya soal penghentian penyidikan bukan tanpa dasar. Menurutnya bahwa konten penyuapan yang ada pada video itu batal demi hukum alias tak dapat dijadikan alat bukti, hal ini seusai ketentuan putusan mahkamah konstitusi (MK).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya, maka telah dilakukan revisi atas penjelasan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), sehingga menjadi berbunyi:

Ayat (1)

Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Ayat (2)

Khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Oleh sebab itu saya sebagai praktisi hukum ingin menyampaikan bahwa ini tidak perlu cape-cape bawa ke Polda segala, sebab landasan hukumnya satu bahwa dengan adanya putusan MK diatas maka tamat lah riwayat rekaman yang diduga direkam secara ilegal kan begitu ujar Kristianto Manullang, S.H., M.H kepada jurnalis oborkeadilan, dalam mengakhiri siaran pers nya. [◇]

Penanggung Jawab Berita: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini