|

Optimalisasi Peran Ekonomi Islam Pada Era Eigital Selama Masa Pandemi Covid-19

Foto: Atika Pratiwi (0501173244)
Instansi: Peserta KKN Dari Rumah Kelompok 107
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN| Minggu (2/08-2020), COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh severe acute respiratory syndrome coronavirus 2. COVID-19 dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, mulai dari gejala yang ringan seperti flu, hingga infeksi paru-paru. Kasus pertama penyakit ini terjadi di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019.

Setelah itu,COVID-19 menular antarmanusia dengan sangat cepat dan menyebar ke puluhan negara, termasuk Indonesia, hanya dalam beberapa bulan. Penyebarannya yang cepat membuat beberapa negara menerapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus Corona. Di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.

"Lima dampak yang ditimbulkan covid-19 yaitu: ekonomi, sosial, hukum, politik, dan pendidikan."

Dampak ekonomi dan sosial yang terasa akibat pandemi covid-19 berpotensi menimbulkan krisis politik, terutama soal kepercayaan publik kepada pemerintah.

Oleh sebab itu, pemerintah dituntut untuk sukses menangani dampak sosial hingga ekonomi yang diakibatkan oleh covid-19. Situasi krisis yang disebabkan oleh covid-19 rentan dipolitiasi oleh pihak-pihak yang bersebarangan dengan pemerintah.

Dampak ekonomi yang buruk dapat menimbulkan kekacauan sosial akibat adanya kesenjangan sosial. Sementara, menampik bahwa ketidaksiapan pemerintah menangani pandemi covid-19 dapat dijadikan sebagai alasan menciptakan krisis politik kepada pemerintahan yang sedang berjalan.

Namun hingga saat ini belum ada satu pihak pun yang melemparkan wacana tersebut di DPR. Yang paling utama saat ini untuk dilakukan ialah bersama-sama saling membantu bahu membahu dalam mengatasi pandemi covid-19. Kerjasama yang baik dari seluruh pihak diharapkan dapat mempercepat penuntasan pandemi covid-19 di Indonesia.

"Ekonomi islam masa covid-19, bagi kaum muslim wabah bukan suatu hal yang baru banyak literatur sejarah, islam sudah memberikan tuntunan menghadapi wabah. Nabi Muhammad SAW mengatakan jika dalam suatu wabah, mereka yang ada di daerah itu jangan keluar dari wilayah itu. Mereka yang ada di luar wilayah itu, jangan datangi tempat wabah itu." Sekarang di kenal sebagai Lockdown atau Karantina.

Pandemi ini menuntut semua orang untuk cepat menyesuaikan diri dengan pola kerja baru. Beberapa contohnya yaitu para pekerja harus merubah kegiatannya menjadi Work From Home (WFH), mahasiswa dan anak sekolah pun harus belajar secara online.

Walaupun banyak kegiatan yang tidak dapat berjalan seperti biasanya, namun kita harus tetap optimis untuk mengambil peluang usaha. Berikut beberapa peluang pada masa covid-19, Munculnya Bisnis Online (E-Commerce); Biaya Produksi dan Operasional Rendah; Komunikasi dan Monitoring Semakin Mudah Pemasaran semakin tak terbatas; Transaksi semakin mudah; Bidang kesehatan; Penyedia Tools metode pembelajaran.

"Salah satu sektor bisnis yang mampu mencetak pasar di tengah pandemi adalah e-commerce, terutama ritel dan grosir."

Pembatasan aktivitas masyarakat menyebabkan kebiasaan berbelanja pun berubah menjadi pemesanan lewat aplikasi. Drop Shipping adalah teknik pemasaran online menjual produk tanpa menyimpan stok barang. Permintaan, pesanan, dan pengiriman akan diteruskan ke distributor/supplier/produsen dengan atas nama penjual (Dropshipper). 

Dropshipping dalam fiqh muamalah dikenal dengan simsarah. Simsarah adalah penengah antara penjual dan pembeli atau pemilik barang dengan pembeli untuk melancarkan sebuah transaksi dengan kompensasi baik berupa imbalan upah (ujroh), bonus atau komisi (ji’alah). Bolehkah dropshipping dalam islam? Dalam kaidah fiqh muamalah mengatakan, boleh selama tidak ada dalil yang melarang. [◇]

Penulis: Atika Pratiwi (0501173244)
Instansi: UINSU Peserta KKN Dari Rumah Kelompok 107
Komentar

Berita Terkini