|

Metamorfosis Wajah Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid-19, Menakar Waktu Dan Mengambil Hikmah

Penulis: Siti Nurhaliza

Peserta KKN-DR Kelompok 144

Instansi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan 


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Minggu, (9/08-2020) - Seperti yang kita sadari ketika pada sekitaran bulan Februari atau Maret, pemerintah gusar dan tidak mampu dalam menghadapi problem masalah pandemi ini, tidak hanya pemerintah dalam negeri, governmet di belahan dunia juga terkena imbas oleh pandemi ini, eskalasi dan perhitungan roda ekonomi, pendidikan yang telah terencana dengan baik berubah haluan total. Keadaan yang sama sekali belum pernah terjadi atau terpikirkan oleh kita, menjadikan suatu kegugupan tersendiri dalam menghadapi permasalahan ini. Dari segala aspek terjadi suatau perubahan secara drastis, terkhusus yang menjadi fokus pada permasalahan ini ialah dampak kesehatan, ekonomi dan dunia pendidikan yang terjadi di negara kita.

 

Ketika pandemi ini hadir, sistem pembelajaran pada dunia pendidikan kita sedang berjalan dari tingkat sekolah dasar, menengah, lanjutan bahkan perguruan tinggi, dan pada saat itu pula peraturan tentang kedaruratan sipil dan kesehatan di terbitkan oleh pemerintah. Pada saat itu seketika sistem dan pola pada pembelajaran yang sedang terjadi pada pendidikan kita berubah dengan sangat signifikan. Mulai dari kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sebagaimana seluruh kebijakan mengenai itu terlimpahkan oleh otonomi daerah, kepala daerah menetapkan status daerah masing-masing, segala kegiatan dan aktivitas yang menimbulakn kerumuman dan keramaian di batasi dengan sangat ketat, seperti dunia pendidikan dan sekolah yang harus di liburkan dalam beberapa bulan.


Dan pada sekitaran akhir bulan Mei pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran No 4 dan 15 yang isinya pada intinya, untuk mengawali tahun ajaran baru yang terlaksana pada tanggal 13 Juni 2020, maka segala lapisan pendidikan baik dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ataupun sampai dengan ke perguruan tinggi, mengadakan sistem pembelajaran dari rumah, atau Belajar Dari Rumah (BDR). Seperti yang di lansir pada halaman kemendikbud.go.id dan pada siaran pers nomor: 128/sipres/A6/V/2020, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahawa surat edaran tersebut dan sistem Belajar Dari Rumah (BDR), atau yang biasa kita sebut dengan Pembelajaran daring, adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua. 

Yang menjadi point penting dari pengamatan penulis adalah, bagaimana Pemerintah melalui Kemendikbud merancang sistem pendidikan dengan segala upaya agar pada dasarnya, melindungi peserta didik dan pemenuhan hak dalam memberikan pelayanan pendidikan pada peserta didik. Pada dasarnya ungkapan yang mengatakan bahwa pendidikan itu penting, akan tetapi sangatlah lebih penting apabila kesehatan tetap terjaga. Ungkapan normatif ini tidak dapat disalahkan begitu saja, karena menurut trend statistik curva kasus penambahan pasien terdampak Covid-19 masih terlalu banyak. Akan tetapi pada empirisnya, masyarakat pada lapisan bawah, menengah kebawah mereka mengeluh karena anak-anak mereka sudah lama tidak mendapatkan sentuhan ajaran dari seorang guru, mereka melihat problem Covid-19 lambat laun seperti tidak menjadi suatu kendala yang besar bagi mereka karena dari berbagai pandangan.

Penulis kembali pada point yang ingin penulis sampaikan, bahwa pemerintah seharusnya memenuhi hak dalam pemenuhan sistem yang diatur oleh pemerintah itu sendiri, contoh konkritnya ialah, sebelum ini pengajar atau guru di Indonesia hanya 8% yang biasa telah melakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh atau (Learning Daring), dan selebihnya para tenaga pendidik yang tidak terbiasa harus menjalankan ini dengan sangat mengganjal pada rutinitas biasanya, dan nilai yang di timbulkan dan dihasilkan pada peserta didik akan sangat tampak jauh berbeda. Para murid yang masih di daerah terdalam atau tertinggal, mengkiuti sistem seperti ini tanpa adanya fasilitas yang memadai dan supporting dari pemerintah. Maka saya bisa katakan bahwa ini hanya sebatas formalitas pendidikan yang harus di jalankan, dan bukan karena benar-benar untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi peserta didik dan lainya. 

Seperti yang kita rasakan pada situasi ini, peraturan Kemendikbud tentang pelonggaran Uang Kuliah Tunggal, bagi perguruan tinggi sangat tidak begitu efektif, bagaimana pembayaran uang kuliah seperti biasa dengan sistem pembelajaran yang sedemikian rupa, subsidi paket internet yang masih belum optimal dilakukan oleh perguruan tinggi. Kemudian mengutip pernyataan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Mas Menteri Nadiem pada acara tv Mata Najwa, Rabu tanggal 02 Agustus 2020, mas menteri mengatakan “saya saat ini akan pertaruhakan kehormatan saya untuk memperjuangkan pulsa itu sendiri”, ya semoga saja perjuangan mas menteri berhasil, karena sejatinya itu bukan soal perjuangan melainkan pilihan bagaimana peletakan interest yang ada. 

Dan penulis sedikit memberikan asumsi dan berspekulasi dengan keyakinan juga pengamatan penulis dari sebelum Covid-19 ini merajalelala dan hingga saat ini, penulis sangat yakin bahwa awal tahun 2021 insyaallah problem ini akan hilang, pernyataan presiden Jokowi dan berbagai isu perkembangan dunia yang penulis amati. Dan bukti konkritnya pemerintah sedang menyiapkan vaksin dengan bekerja sama oleh Bio Farma dan di rencanakan Janauari atau Februari tahun 2021 akan ada suntik vaksin secara massal. Dan semoga saja di bulan Maret tepat setahun problem ini kita jalani bisa hidup seperti normal yang dahulu kembali. 

Pada problem ini juga setiap kejadian dan bencana ataupun musibah yang Tuhan berikan kepada kita maka kita sebagai hambanya hanya menunggu dan mengambil hikmah dari kejadian yang ada, apa contohnya?, ya realitasnya sebagian masyarakat kita yang dahulunya belum mengenal teknologi sekarang mau tidak mau harus bersentuhan dengan hal tersebut, dan generasi kita tidak akan ketinggalan oleh perekembangan zaman yang akan datang, dengan kunci kita memanfaatkan teknologi itu dengan baik. Kemudian dapat menyadarkan kepada diri kita untuk tidak bersikap angkuh, yang seolah-olah bisa kita lakukan semuanya. Kemudian dengan adanya covid-19 ini dapat meningkatkan keimanan kita dan ingatan kepada Sang pencipta. (**) 


IDENTITAS PENULIS 


Nama: Siti Nurhaliza

Fakultas: Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

Jurusan: Pendidikan Agama Islam

Tugas Individu KKN-DR

Peserta KKN-DR Kelompok 144

Instansi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Medan 


Komentar

Berita Terkini