|

Hutan Konservasi Disulap Menjadi Tambang Pasir, Diduga Untuk Keperluan Tol Pekanbaru-Dumai

Foto : Tambang Pasir Tanpa Izin Yang Terletak di area konservasi hutan di kecamatan bathin solapan.
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Bengkalis | Jumat, (31/07/20) Tambang pasir tanpa izin yang terletak di desa buncah mahang, kecamatan Bathin solapan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ternyata berada di Kawasan Hutan Konservasi.
Dampak galian c penambangan pasir yang merusak lingkungan.
Hal tersebut dinyatakan oleh Wahyuddin camat Bathin Solapan saat ditemui oleh awak media diruang kerjanya pada Rabu (28/7) kemarin, Menurut Wahyudin kegiatan tambang galian pasir di wilayah kerjanya itu telah berlangsung sejak lama, bahkan pihak DLH Kabupaten, UPT LHK Provinsi, Pemkab Bengkalis, dan pihak Kecamatan batin solapan sudah pernah turun langsung kelapangan meninjau lokasi tersebut.

" itu sudah pernah kita tinjau langsung kelapangan, bahkan pihak DLH Kabupaten dan yang dari propinsi juga sudah, sebenarnya para pemilik usaha tersebut tidak merasa keberatan untuk mengurus izin usaha mereka, tetapi terkendala dalam mengeluarkan izin sebab itu letaknya berada diwilayah hutan konservasi ", terang pak Camat kepada awak media.

Hal senada juga diutarakan oleh sunarno, salah seorang warga desa buncah mahang yang juga pernah ikut melakukan usaha tambang pasir di area tersebut, kepada awak media saat ditemui dikediamannya pada Kamis (30/7) pria paruh baya yang akrab disapa sunar ini mengatakan bahwa sesungguhnya tidak ada niat para penambang pasir untuk menghindari izin tetapi terbentur dengan persoalan hutan konservasi.

" sebenarnya kawan-kawan ini bukannya tidak mau ngurus izin nya, tetapi memang izinnya itu yang tidak bisa keluar, karena itukan wilayah hutan konservasi pak.." ujarnya.

Masyarakat sekitar yang juga sempat ditanyai oleh awak media terkait kegiatan tersebut mengaku terbantu namun akhir-akhir ini memang sepi order disebabkan melemahnya ekonomi masa pandemi Covid 19, salah seorang sumber yang tidak ingin namanya dituliskan dalam pemberitaan ini mengatakan bahwa selama ada pengerjaan proyek pembangunan tol Pekan baru - Dumai yang dikerjakan oleh PT. HK Infrastruktur, disaat itulah order pasir dari tambang pasir yang belum memiliki izin dan berada diwilayah hutan konservasi itu lumayan lancar, sebab para kontraktor kerap memesan pasir dari mereka.(*)

Laporan : Ricky Panjaitan / Kaperwil Riau
Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini