|

Bermodalkan Hubungan Dengan Eks Gubri, PT Pandu Nekat Operasikan Ikuari dan Galian C



OBORKEADILAN.COM|  Pinggir-Riau| (30/10) PT.PANDU PARAMITHA, adalah salah satu perusahaan pemilik ikuari dan Galian C, yang berlokasi di desa balai raja kecamatan pinggir Kab. Bengkalis Riau.
Sebagaimana mestinya setiap galian c dan ikuari memang harus memiliki izin dan legalitas yang jelas, Izin yang dimaksud ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP) spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian c.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, dan gambut.

Namun saat dikonfirmasi terkait izin tersebut melalui sambungan seluler (30/10), Gunawan sebagai Humas PT.PANDU PARAMITHA justru tidak dapat menjawab dengan pasti ada atau tidaknya izin tersebut.

Menurut pernyataan Gunawan" terkait izin itu bos yang dari pekanbaru lah yang tau itu, karna kita ada kerjasama dengan mantan gubernur kita (Riau.red) yang kemaren.." ujar Gunawan, ketika awak media mencoba menjelaskan bahwa progres perizinan tersebut harus melalui beberapa tahapan yaitu rekom camat ke pemkab dan seterusnya, Gunawan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas terkait hal tersebut," soalnya saya hanya disuruh jadi humas, ya kita coba..," jawabnya.

Kita berharap, pemerintah daerah kabupaten bengkalis dapat memeriksa kembali kelapangan, terkait izin galian C, sebagaimana yang pernah di Intruksikan oleh Bupati Bengkalis bapak H. Amril Mukminin SE. MBA. MM untuk menginventarisir Galian C, saat meninjau Galian C di simpang puncak KM 3 Desa Bonca Mahang kecamatan Bathin Solapan pada 14 oktober 2019 yang lalu.(*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini