|

PT Waskita Gunakan Material Ilegal Galian C (Kuari) Di Proyek Tol Tebing Tinggi Sumatera

Foto: lokasi tempat pengambilan tanah dari galian C Illegal dan dump truck pengangkut tanah milik perusahaan subcont.(Doc: Oborkeadilan.com/3-09-2019)

OBORKEADILAN.COM| Tebing Tinggi (Selasa 03/09/2019), Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 143,5 Km merupakan lanjutan dari Jalan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (MKTT) sepanjang 61,72 Km. Sebelumnya, jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi telah selesai dan terhubung dengan jalan tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera).

Keterangan pihak Kementrian PUPR Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat terdiri dari enam seksi, yakni Seksi 1 Tebing Tinggi-Inderapura (20,4 km), Seksi 2 Inderapura-Kuala Tanjung (15,6 km), Seksi 3 Tebing Tinggi-Serbelawan (30 km), Seksi 4 Serbelawan-Pematang Siantar (28 km), Seksi 5 Pematang Siantar-Seribudolok (22,3 km), dan Seksi 6 Seribudolok-Parapat (16,7 km).

"Pembangunannya membutuhkan biaya investasi Rp 13,4 triliun, termasuk untuk biaya konstruksi sebesar Rp 9,6 triliun dan pembangunan Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat sendiri ditugaskan kepada PT Hutama Karya. Selanjutnya PT Hutama Karya bersama PT Jasa Marga dan anak perusahaan PT Waskita Karya yakni PT Waskita Toll Road membentuk BUJT bernama PT Hutama Marga Waksita".

Namun cukup disayangkan pembangunan jalan tol tersebut yang saat ini sudah memasuki tahapan penimbunan dibeberapa bagian dinodai adanya suplai material tanah timbun yang bersumber dari galian C (kuari) yang terindikasi kuat belum memiliki ijin penambangan IUP P, khususnya yang dilakukan sebuah perusahaan Subkon dari PT. WASKITA yaitu perusahaan PT.BA yang beraktifitas disekitar Desa Petapaan Dusun V Kecamatan Tebing Tinggi yang sudah beraktivitas sekitar 2 minggu.

"Kegiatan penambangan yang diduga kuat illegal tersebut diekploitasi menggunakan alat berat jenis escavator yang kemudian dimuat kedalam truk jenis dump 10 roda berwarna orange yang kemudian diangkut ke proyek jalan tol, khususnya yang berada sekitar simpang bedogol yaitu rencana pembuatan flayover".

Dari pantauan disekitar lokasi galian yang sebelumnya adalah lokasi perkebunan sawit dan hasil wawancara media OBORKEADILAN.COM dengan salah seorang warga setempat, mengatakan bahwa “lahan tersebut sedang dalam sengketa, yang setahu saya lokasi itu adalah milik PT. Perusahaan Pengembangan Pertanian (P3) yang HGU nya seluas 1.116 Ha atas nama Sutoyo dan entah bagaimana lahan tersebut kini informasinya dikuasai oleh marga Dalimunthe berinisial Z yang merupakan warga keturunan kalau tak salah orang Belgia. Jadi setahu saya selain tidak memiliki ijin galian C lahannya juga bermasalah, namun kegiatan galian ini di backup ormas pemuda dan beberapa oknum aparat” ujarnya kesal.

Dilokasi berbeda kru media OBORKEADILAN.COM berhasil mewawancarai salah seorang supir truk yang akan membawa tanah kelokasi proyek jalan tol berinisial RS (45 thn) mengatakan “ tanahnya diambil dari lokasi galian yang didalam bang dan dibongkar diproyek jalan tol yang didepan itu Katanya rencananya untuk jembatan playover, dilokasi nanti yang menerima kalau sepengetahuan saya oknum Polisi itu kalau tak salah bermarga Sitorus dan sering nongkrong diwarung yang diseberang proyek itu” ujarnya sambil melanjutkan perjalanannya kelokasi proyek.

Salah seorang pengurus NGO.TOPAN-AD Sumatera Utara Ir.Rinaldy Hutajulu yang ikut serta melihat dan melakukan investigasi dilokasi yang dimaksud mengatakan, “ kejadian dan kegiatan ini sangat tidak bisa dibenarkan yaitu memasukkan material tanah timbun keproyek berskala nasional, ini namanya sudah pidana dan melanggar Undang-Undang, baik itu undang-undang pertambangan maupun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa pemerintah, dan hal ini akan segera kami tindak lanjuti secara hukum mengacu kepada bukti-bukti yang sudah kami dapatkan, dan akan melaporkan pihak pengelola Galian tersebut termasuk masalah keterlibatan beberapa oknum Polri dalam kegiatan ini” pungkas aktivis lingkungan hidup yang juga praktisi anti Rasuah ini. [Oke/team]


Editor Berita: Yuni shara 
Penanggungjawab: Obor Panjaitan 

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 
Komentar

Berita Terkini