|

Berstatus Tersangka 3 Tahun H. Bambang M Yasin (HBY) Bupati Dompu Tak Kunjung Dituntaskan Kapolda NTB

Foto: Bupati Dompu | Kapolda NTB, latar gambar uraian singkat kejahatan jabatan yang di lakukan bupati terkait.
Media Nasional Obor Keadilan | Kamis (15/07-2020), Korupsi memang tidak akan ada habisnya selagi manusianya kurang bersyukur atas nikmat yang didapatnya dan selalu merasa kurang, seperti kasus dugaan korupsi di Nusa Tenggara Barat (NTB) ini yang menjerat Bupati Dompu HBY terkait dugaan korupsi rekruitmen CPNS kategori 2 Kabupaten Dompu.


Seperti diketahui bahwa HBY telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2017 lalu dan sampai saat ini kasusnya belum ada kejelasannya lagi.

Selain HBY Polda NTB juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni AH mantan Kepala BKD Dompu serta HJ mantan Kabid BKN Regional X Denpasar.

Ketiga tersangka itu diduga melakukan korupsi dalam perekrutan CPNS K2 Kabupaten Dompu (NTB). HBY yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Dompu, diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.



HBY diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya selaku Bupati Dompu.(Red).

Komentar

Berita Terkini