|

Andar GACD, Polisi Mesti Menahan WTS Vanessa Dan 45 WTS Lainnya Yang Terdaftar

Ket Gambar : Andar Situmorang Pakar Hukum Pidana dan Direktur Execuitive Lembaga Swadaya Masyarakat Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD).


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA | [ 08 Januari 2019 ] Sedang hangat-hangatnya berita Hoax surat suara 7 kontainer yang sudah tercoblos, tiba-tiba masyarakat digegerkan oleh berita seorang artis sinetron dan FTV Vanessa Angel dan 45 WTS lainnya digerebek oleh Aparat Kepolisian Polda Jawa Timur sedang berada didalam kamar sebuah hotel dengan pengusaha tambang pasir berinisial R.

Sementara itu VA menang sempat dibawa ke Markas Komando (Mako) Polda Jawa Timur guna dimintai keterangannya.

Seperti diketahui bersama ketika VA digelandang ke Mako Polda Jatim oleh Subdit V Ditreskrimsus mukanya ditutup kerudung, beberapa jam kemudian Vanessa keluar dari ruang pemeriksaan Subdit V sambil tersenyum.

Terkait kasus prostitusi online yang kabarnya melibatkan 45 nama Artis Indonesia Andar Situmorang Pakar Hukum Pidana dan Direktur Execuitive Lembaga Swadaya Masyarakat Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD),  meminta agar pihak Kepolisian dapat bertindak tegas.

“Polisi Harus segera menahan WTS berinisial VA dan 45 WTS lainnya yang terdaftar," Ucapnya.

Ditambahkannya, VA adalah otak / dalang dibalik bisnis esek-esek ini, “buktinya dia (Vanessa-red) bagi-bagi uang fee kepada Markus sebesar 20%”, tandas Andar.

Masih kata Andar, Polisi jangan sampai terkecoh dan harus professional, Polisi harus periksa Vanessa Cs otak prostitusinya, ujarnya, “para pelaku bisnis prostitusi keluar dari kantor Polisi senyum-senyum, karena merasa akan dagang sex lagi, karena polisi ternyata tidak menahan para pelaku prostitusi itu. perkara benar atau tidaknya, nanti pengadilan yang menetukan. Imbuhnya.

“Dia (Rian-red) pesan via online langsung ke pedagang Sex Vanesaa yang bertindak sebagai mucikari sekaligus pedagang sex yang buka lapak di kamar hotel” tegas Andar, ditambahkannya, Vanessa dan si pembeli Rian harus ditahan. Pungkas Andar mengakhiri.(*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini