|

Kabar Baik, Satu Lagi Pasien Positif Corona Di Riau Dinyatakan Sembuh


OBOR KEADILAN.COM | Pekanbaru - Riau | Sabtu, 11 April 2020 |Gubernur Provinsi Riau ( Gubri ) Syamsuar, menyampaikan konfrensi Perss nya terkait update Corona Terbaru di Riau pada hari ini Sabtu, 11 April 2020.

Dalam keterangannya Gubri mengatakan bahwa pasien ke 3 Positif Covid-19 di Riau telah dinyatakan sembuh, pasien tersebut adalah berinisial AA warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau.

" Alhamdullilah, kabar baik ini layak untuk kita syukuri, bahwasanya pasien ke tiga yang sebelumnya dinyatakan positif corona telah dinyatakan sembuh, pasien tersebut adalah AA warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, ujarnya menjelaskan.

Gubri juga menjabarkan, bahwa terhadap pasien AA telah dilakukan uji Swab sebanyak 2 ( Dua ) kali dengan hasil yang sama yaitu Negatif, sebelum akhirnya dinyatakan sembuh.

Sementara untuk kasus positif Covid 19 pada hari ini di Riau ada 16 kasus, yang mana 2 diantaranya sembuh, 13 dalam perawatan, dan 1 orang meninggal dunia, atas nama pemrov Riau kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalam nya, semoga keluarga di beri ketabahan dan almarhum mendapat tempat yang layak disisi Tuhan yang Maha Esa, lanjut Gubri.

Terkait pasien positif yang meninggal dunia, Gubri juga menjelaskan, adalah pasien berinisial S warga kecamatan Tampan,Kota Pekan Baru, sebelumnya pasien tersebut terdaftar sebagai Pasien Dalam Perawatan ( PDP ) ,ujarnya.

Sementara 2 pasien tambahan positif corona lainnya adalah JB ( 48 ) warga kecamatan tenayan raya pekanbaru, pasien tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit,akan tetapi pernah kedatangan tamu dari daerah terjangkit yaitu jakarta, dan pasien selanjutnya adalah AT (33) warga kecamatan Tampan pekanbaru, pasien tersebut memiliki riwayat perjalanan dari India pada 22 Januari 2020 yang lalu. Terang Gubri.

Gubri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Riau untuk tetap menerapkan Physical Distance atau jaga jarak dan jangan melakukan perjalanan keluar kota atau mudik, mari belajar dari kasus yang menimpa pasien JB, yang tidak kemana - mana tetapi kedatangan tamu dari jakarta diduga penularan melalui tamu tersebut, dan jangan menyebarkan informasi terkait pasien Corona sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 57 Undang-undang no 36 tentang kesehatan. Tutupnya. (*)

Reporter : Ricky P / Kaperwil Riau
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini