Foto : Sugiantoro,
koordinator aksi saat menyampaikan orasi terkait lemahnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dalam menanggani kasus korupsi PJU.
MOJOKERTO-JATIM I Media Nasional Obor Keadilan I Rabu
( 08 / 11 / 2017 ). Setelah gagal bernegosiasi dengan pihak Kejaksaan
Negeri Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu. Lembaga Swadaya Masyarakat yang
menamakan dirinya Gerakan Rakyat Mojokerto (Geram) kembali menyerbu kantor
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Jl. R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto,
Jawa Timur, Selasa (7/11) pagi.
Dengan membawa massa yang lebih banyak dari unjuk rasa
sebelumnya, Geram kembali menyuarakan aspirasi terkait dengan proses hukum
kasus korupsi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Mojokerto.
Dalam orasinya, Ir. Sugiantoro, koordinator aksi menyampaikan
keberadaan jaksa yang lamban dan berbelit dalam menangani dugaan kasus korupsi
PJU.
"Kejaksaan tidak becus dalam menangani kasus korupsi PJU
dan melakukan pembiaraan terhadap koruptor. Hingga saat ini, hampir tidak ada
tindaklanjut sama sekali terhadap kades yang terlibat kasus korupsi
tersebut," teriaknya.
Diketahui, dugaan kasus korupsi tentang pengadaan lampu PJU
di Kabupaten Mojokerto lalu menyeret puluhan kepala desa untuk diperiksa oleh
lembaga adhiyaksa tersebut. Dalam proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Negeri telah
melakukan pembinaan dengan memberikan arahan agar kepala desa yang tersangkut
hukum harus mengembalikan dana yang diduga sebagai hasil korupsi.
"Sudah jelas ada penyelewengan dana lampu PJU dan
kejaksaan sudah tahu. Namun proses hukumnya hanya sebatas mengembalikan saja.
Meskipun kepala desa sudah mengembalikan, tapi secara hukum harus tetap
dilanjutkan," tegas Sugiantoro.
Sementata itu, pihak kejaksaan hingga saat ini belum
menanggapi tuntutan dari massa pengunjuk rasa dan masih menutup diri didalam
kantor yang sedang dikepung oleh puluhan massa aksi. (tri/mjk).