|

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, KZ Tak Kunjung Ditahan, Ini Reaksi Berbagai LSM di Pulau Nias


Nias | Media Nasional Obor Keadilan | Selasa ( 08 / 11 / 2017 ). Desakan penahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan Bibit Karet di Dinas Pertanian Kabupaten Nias T.A 2016 terus disuarakan oleh beberapa orang ketua LSM yang ada di Nias. Beberapa aktifis yang sekaligus juga sebagai ketua dan anggota LSM di Pulau Nias itu mendatangi Kejari Gunungsitoli untuk mendesak penahanan KZ yang sudah di tetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu, diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yus Iman Harefa menerima utusan audiensi yang mempertanyakan seputaran kasus yang sedang menarik perhatian.

Setelah keluar dari ruangan audiensi tersebut, Ketua LSM Perlahan Kepulauan Nias, Ferdinan Ndraha menuturkan hasil dari audiensi mereka kepada awak media yang sudah menunggu beberapa jam di sekitar gedung Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. "Pihak kejaksaan akan segera melimpahkan kasus bibit karet ini di Pengadilan Tipikor Medan serta sekaligus kita akan melimpahkan tersangka,” tutur Ferdinan menyampaikan apa hasil pertemuan mereka itu.

Lanjut Ketua LSM Perlahan itu kepada awak media pihaknya juga meminta kepada Kasi Pidsus untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Pertanian Kabupaten Nias TA. 2016 tersebut dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Tapi juga berharap dalam proses penyidikan ini kiranya Pihak Penyidik menghindari unsur politik yang mana dari pemberitaan salah satu media menyebut inisial seseorang oknum politikus tanpa bukti yang kuat. Hal ini dapat diduga sebagai pembunuhan karakter apalagi mendekati pesta demokrasi tahun 2019 nanti. Penyidikan yang sedang berproses jangan sampai dipolitisir sehingga kasus ini tercedera dengan isu kepentingan politik.

Hal senada juga dikatakan Ketua LSM KCBI, Fesianus Ndraha, “Kami meminta agar tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera ditahan karena diduga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta bila ada oknum lain yang diduga terlibat langsung dalam kasus ini segera ditetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. (Albert).
Komentar

Berita Terkini