|

Ragukan hasil audit Inspektorat, PCPM Nusantara Surati kejari Probolinggo

Ket,gambar : Tanda terima surat dari PCPM.Nusantara untuk mensinkronkan hasil audit inspektorat dengan APBDesa serta LKPJ 3 desa di kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo

"Desa Pasembon ,Talkandang dan desa Sukorejo itu kecamatan kota anyar kabupaten Probolinggo "

Probolinggo,07-02-2020, Media nasional obor keadilan- Penahanan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang meliputi 3 desa di kecamatan Paiton kabupaten Probolinggo antara lain
Desa Pasembon ,Talkandang dan desa Sukorejo itu kecamatan kota anyar kabupaten Probolinggo terus bergulir hingga sampai di meja kejaksaan negeri kabupaten Probolinggo.

Tak urung menindaklanjuti atas perselisihan tentang dugaan penahanan Siltap tersebut, kejaksaan negeri Kraksaan meminta inspektorat kabupaten Probolinggo untuk meng Audit dugaan penahanan penghasilan tetap perangkat desa di 3 desa tersebut.

Namun dari hasil audit yang dilakukan inspektorat dan sudah dilaporkan pada pihak kejaksaan melalui nomor surat R-739/036/426.70/2020 mengenai ikhtisar hasil pemeriksaan terkait dugaan penahanan dana Siltap/Honor perangkat desa Sukorejo ,desa Talkandang,dan desa Pasembon disebutkan tidak ditemui penyalahgunaan atau penyelewengan dari pemerintah desa.

Dalam isi suratnya, inspektorat kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa benar ada Silpa (sisa lebih anggaran )dari Siltap perangkat desa,namun anggaran dari Siltap yang tidak terbayarkan tersebut di alihkan pada pembangunan desa.seperti halnya desa Talkandang di tahun 2016 Siltap yang tidak terbayarkan digunakan untuk membangun pintu gerbang dan rehab pagar kantor desa, pembelian laptop dan printer.

Juga diterangkan dalam surat hasil audit inspektorat tersebut jika perangkat yang sejak 2016 tersebut sengaja mengundurkan diri dari jabatannya dan sudah ada pengisian perangkat baru yang sebelumnya juga sudah melalui koordinasi dengan camat Paiton .

Menanggapi hasil audit inspektorat kabupaten Probolinggo sebagaimana yang disampaikan pihak kejaksaan melalui suratnya yang bernomor R-06/M.5.42/Dek.3/01/2020 Adianto selaku ketua PCPM.Nusantara kabupaten Probolinggo meragukan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat terkait dugaan penahanan Siltap tersebut tidak sesuai fakta lapangan.

"Kami meragukan atas audit yang dilakukan inspektorat kabupaten Probolinggo terhadap dugaan penahanan Siltap perangkatdi desa Sukorejo,Pasembon dan Talkandang kecamatan Paiton karena seolah hanya penjelasan di atas kertas saja tanpa mengundang perangkat desa yang Siltapnya tidak dibayarkan,karena pada dasarnya para perangkat desa tersebut sengaja diberhentikan secara sepihak oleh kepala desanya.tegasnya

Adianto juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat sanggahan serta surat permintaan Sinkronisasi data hasil audit inspektorat kabupaten Probolinggo dengan APBDesa serta LKPJ Desa Pasembon ,Talkandang dan desa Sukorejo itu kecamatan kota anyar kabupaten Probolinggo, agar benar benar dapat memberikan hasil serta penjelasan yang proporsional, independen serta akuntabel.

Reporter.           : Zenkiya
Editor.                 : Redaktur

Penanggung jawab berita : Obor Pandjaitan
Komentar

Berita Terkini