|

"PR" SPPD Fiktif DPRD Kota, Product Tipikor Kejari Pangkal Pinang

Foto awak media saat menemui Kejari Kota Pangkal Pinang.

OBORKEADILAN.COM| Pangkal Pinang. Tidur tak  nyenyak makan pun tak enak, mungkin inilah istilah bahasa yang dialami 13 anggota DPRD Kota Pangkal Pinang periode 2014-2019 yang tersandung  kasus SPPD fiktif Tahun angggaran 2017, hingga detik ini yang masih bergulir dan menjadi product andalan utama di Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang di zaman kepemimpinan Ari Prioagung,SH, MH selaku Kajari Pangkal Pinang.

Dari informasi yang didapati awak media, kini pihak Kejari Pangkal Pinang secapatnya akan mengambil tindakan tegas dan bukan hanya menajdi isapan jempol saja perkara SPPD fiktif yang menjerat 13 anggota DPRD Pangkalpinang priode 2014-2019, hal ini tidak hanya berhenti pada Budik Wahyudi selaku bendahara pengeluaran yang menjadi tumbal utama " PR" .
Namun pihak penyidik Pidsus Kejari Pangkal Pinang masih terus melakukan penyidikan serta pemeriksaan terhadap para saksi. Sepi,senyap, dan  diam -diam seperti sang penyusup melakukan kegiatan operasi rahasia,  pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkal Pinang secara terus menerus melakukan upaya penyidikan terhadap pihak – pihak yang terkait  dalam persoalan SPPD tersebut. Pihak Kejari juga telah meminta keterangan dan melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang sebagai saksi, baik dari pihak  anggota DPRD DKI Jakarta dan pihak Kementrian Pemuda dan Olah Raga ( Kemenpora ) RI di Jakarta.

Hal ini disampaikan Kajari Pangkal Pinang,  RM Priyo Agung, SH, MH berapa waktu lalu melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Leo Jimmi Agustinus sangat membenkan bahwa perkara SPPD Fiktir terus bergulir bahkan pihak penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan kepada belasan para saksi.

“Pihak Kejari sudah melakukan penyidikan terhadap belasan orang, kita lakukan pemeriksaan utuk meminta ketarangan sebagai saksi dalam perkara SPPD fiktif ini",  Pungkas Leo Jimmi Agustinus dihadalan sejumlah wartawan di gedung Kejari Pangkal Pinang. Selain itu juga, pihak penyidik Kejari Pangkal Pinang telah melakukan pencarian dan pengecekan seputaran informasi kegiatan selama di Jakarta, yang merupakan tempat – tempat tujuan perjalanan dinas para anggota DPRD tersebut dan hal ini menjadi target dalam waktu dekat tim penyidik akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah anggota DPRD kota Pangkalpinang yang terlibat dalam SPPD fiktif itu dan akan dilakukan pemeriksa sebagai saksi.

“Dalam waktu dekat pihak penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD Pangkal Pinang yang terkait dalam SPPD fiktif, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,  nantinya secara internal pihak penyidik akan melakukan gelas perkara dalam kasus SPPD tersebut",  papar Leo dihadapan para awak media.

Leo kembali memaparkan bahwa untuk saat ini sebagai barang bukti ( BB ) dalam perkara kasus SPPD fiktif yaitu berupa uang dengan jumlah ratusan juta yang dititipkan di Kejari Pangkal Pinang sesuai permintaan hakim pengadilan pada masa itu, yang diserahkan 13 anggota DPRD Kota Pangkalpinang didampingi sekretaris DPRD (Sekwan).

“ Barang bukti uang SPPD belasan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang telah dititip sebesar Rp 158 Juta, Uang dititip masih utuh dalam rekening kas bendahara penerima pada Kejari Pangkalpinang", Singgung Leo Jimmi.

Berikut seluruh  nama 13 anggota DPRD kota Pangkalpinang 2014-2019 yang masuk dalam lingkaran SPPD yaitu Satria Mardika (Hanura), Zainuri (Golkar), Rano (Demokrat), Achmad Subari (Gerindra), Michael Pratama (Gerindra ),Amir Rahman (Hanura), Djubaidah (Gerindra), Marsyahbana (Gerindra), Sadiri ( PPP), Murti Murdiana (Golkar),Yahya Muhammad ( almarhum ) Azmi Hidayat ( almarhum ) Jumdiyanto (PKB), Drs.Latief pribadi selaku Sekwan dan Pengguna Anggaran (PA). (Sumarwan)

Editor : Fratama
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini