|

MAJELIS SINODE GPIB DISOMASI OLEH PENGADILAN NEGERI BEKASI


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN| BEKASI- Selasa (3 /12), Gedung Gereja GPIB Jemaat Anugerah Bekasi sempat ditutup pada tanggal 15 Januari 2019 dan tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat beribadah.

Majelis Sinode GPIB (MSGPIB) menyepakati penutupan tersebut, Sikap ini langsung ditiru oleh Bilmar Situmorang dengan menutup Pos Pelayanan (Pospel) Cikarang GPIBA nugerah Bekasi dimana pada saat itu yang bersangkutan bukan lagi jemaah di GPIB.

"Kedua perbuatan ini sangat tidak pantas ditiru oleh siapapun termasuk Majelis Sinode Gereja lainnya."

Penutupan dilakukan oleh masyarakat setempat dan hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila MSGPIB peka terhadap Rekomendasi KOMNASHAMRI dan tidak memihak di dalam menghadapi masalah yang terjadi.

KOMNASHAMRI telah merekomendasik an agar Ketua MSGPIB melakukan mediasi secara adil dan imparsial terhadap dua kelompok yang berseteru ditubuh GPIB Jemaat Anugerah Bekasi. Rekomendasi ini diabaikan begitu saja sekalipun salah satu pihak yang bertikai dikenal dengan Majelis Jemaat K-102 telah berusaha meminta bantuan Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI agar memfasilitasi perdamaian.

Kemenhukam RI juga turut memberikan perhatian terhadap masalah yang terjadi di GPIB Jemaat Anugerah Bekasi yang telah menjadi perkara di Pengadilan Negeri Bekasi dengan register No.:77/Pdt.G/2019/PN.Bks dimana MSGPIB sebagai tergugatI.

Perkara ini telah diputus pada tanggal 27 Mei 2019 dengan putusan perdamaian dan amar putusan menghukum para pihak agar mentaati perdamaian yang telah disepakati.

Berkat keuletan mediator Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang bernama Rahman Raja gukguk, SH,MH, perdamaian dapat tercapai yang diwujudkan di dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang bertikai termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku Turut Tergugat.

Hakim mediator Rahman Raja gukguk,SH,MH, berhasil meyakinkan para pihak bahwa gedung Gereja sangat penting sebagai tempat ibadah bersama dan tempat pembinaan moral bagi jemaah.
Kemudian gedung gereja dibuka dan diadakan ibadah bersama pada tanggal19Mei2019, akan tetapi Pospel Cikarang sampai saat ini belum dibuka.

Sebelumnya perdamaian telah gagal diupayakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Mediator dan dalam acara kaukus perkara No.:498 dan 531/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Pada acara kaukus oleh Ketua Majelis perkara,MSGPIB telah menyatakan bersedia damai namun di dalam acara berikutnya MSGPIB mengingkarinya.

Para Penggugat bersama dengan MajelisK-102 secara sukarela mau melaksanakan putusan perdamaian perkara di PN Bekasi namun diganjal oleh Pdt.Benjamin Louhenapessy,STh selaku TergugatIII dan Bilmar Situmorang selaku Tergugat IV dengan cara mengajukan tuntutan baru di Pengadilan.

Berkat kearifan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bernama DISBENNERI SINAGA,SH,MH selaku Ketua Majelis Hakim perkaraNo.:498 dan 531/Pdt.G/Jkt.Pst memfasilitasi pelaksanaan putusan PN Bekasi. Para Penggugat bersama Majelis Jemaat 102 telah sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sedangkan MSGPIB tidak mau mentaati putusan PN.Bekasi tersebut.

MSGPIB memberikan contohburuk dilingkungan GPIB karena tidak mau secara suka rela melaksanakan putusan Pengadilan Negeri BekasiNo.:77/Pdt.G/2019/PN.Bks.

Pada akhirnya Pengadilan Negeri Bekasi dengan segala kewenangannya harus melakukan aanmaning terhadap Majelis Sinode GPIB sebagai lembaga keagamaan pengelola organisasi Gereja GPIB dan para Tergugat lainnya agar melaksanakan putusan PN Bekasi.

MSGPIB adalah sebagai lembaga yang mengorganisir sebanyak 324 jemaat GPIB yang tersebar di wilayah Indonesia. Arogansi yang dipertontonkan MSGPIB didalam masalah internal GPIB Jemaat Anugerah Bekasi membawa sengketa ke Pengadilan dan memperuncing masalah.

GPIB menganut sistim kepemimpinan yang bersifat Presbiterial Sinodal yaitu kesetaraan kepemimpinan antara Majelis Sinode dengan Majelis Jemaat. Sistim ini dilanggar oleh MSGPIB dan selalu interpensi terhadap keputusan-keputusan Sidang Majelis Jemaat lokal termasuk interpensi terhadap masalah internal GPIB Anugerah Bekasi. Hal
ini menjadi masalah besar dilingkungan GPIB dan penyelesaian yang bersifat gerejawi selalu kan das ditengah jalan sehingga harus memilih upaya hukum melalui Pengadilan[■]

Editor Berita Yuni shara Penanggungjawab Berita Obor Panjaitan 
■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN 

Komentar

Berita Terkini