|

Oknum DPRD Kab. Bengkalis Diduga Terlibat Proyek Pengerjaan Parit Beton Senilai 766 Juta

Ket foto: Papan informasi pengerjaan proyek dan foto hasil pengerjaan proyek tersebut tampak tidak maksimal, terlihat bentuk yang berkelok seperti ular dan bibir bangunan yang terlihat rapuh, dan terlihat campuran pasir dengan semen tidak sesuai karena lebih banyak pasir.

OBORKEADILAN.COM| Mandau-Bengkalis, Riau| Senin, [30/12] Jelas sudah adanya larangan yang menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh bermain Proyek, hal tersebut tertuang didalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai (salah satunya) pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD serta hak sebagai anggota DPR/DPRD. Selain larangan ada juga sanksi hukum yang menanti apabila ada oknum anggota dewan yang bermain proyek, tidak tanggung-tanggung hukuman atas pelanggaran tersebut adalah 20 tahun penjara, sebab termasuk dalam penyalahgunaan wewenang.

Di kabupaten Bengkalis propinsi Riau, tampaknya masih ada juga oknum yang membandel, dugaan tersebut ditemukan oleh awak media saat tengah melakukan pemantauan pengerjaan parit beton di Jl. Karang Anyer I, RW 03, kelurahan Air jamban, kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.

Saat konfirmasi awak media dengan salah seorang yang mengaku bertugas sebagai orang yang mengawasi para pekerja dilapangan pada senin (30/12), dirinya menyebut bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh seseorang yang berinisial "M.A" dan " pak S anggota dewan", kalau saya hanya pekerja pak, kalau mau konfirmasi langsung aja kepemilik CV nya, yaitu "M.A" dan bang "S" anggota dewan, ujarnya kepada awak media, merasa kurang yakin dengan apa yang didengar, awak media kembali bertanya tentang dewan yang dimaksud, " iya, bang "S.A" yang anggota DPRD itu pak, yang beralamat di jalan tegalsari, tegasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Melihat tidak adanya plang pengerjaan disekitar tempat mereka bekerja saat ditemui oleh awak media, maka awak media pun kembali mempertanyakan dimana letak plang pengerjaan, "disana pak", ujarnya sambil menunjuk ke arah salah satu gang yang berada tidak jauh dari tempat mereka bekerja, di Papan informasi pengerjaan tersebut tertulis bahwa pengerjaan dengan judul Pekerjaan Pembangunan Parit Beton Jalan karang anyer 1 RW 03 Kecamatan Mandau, dengan Volume yang tertulis 1unit, bernilai kontrak Rp. 766. 219. 804; dengan Kontraktor pelaksana Koperasi Tirta Alami Permana, dan CV. Yagana Consulindo sebagai konsultan Pengawas, dengan waktu Pelaksanaan 35 Hari Kalender.

Hasil pantauan media, pengerjaan tersebut juga jauh dari kata "maksimal", bentuk yang berkelok seperti ular dan bibir bangunan yang terlihat rapuh, dan juga banyak semen yang terlihat tidak menyatu dengan pasir, diduga campuran pasir dengan semen tidak sesuai karena lebih banyak pasir. (Jr. Dkk)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini