|

Transparansi Dana BOS: Dulu Era SBY Terbuka, Kini Sejak Joko Widodo Terkunci

Dari Era SBY ke Jokowi: Risalah Matinya Akuntabilitas hingga Kota Depok

Disusun oleh Tim Investigasi Media Nasional Obor Keadilan

Depok – Obor Keadilan | 13 Mei 2025,
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang menjadi harapan jutaan siswa dan orang tua, kini terperangkap dalam bayang-bayang ketidaktransparanan. Dahulu, laporan penggunaan dana per sekolah dapat diakses publik melalui platform daring. Kini, masyarakat harus melalui prosedur resmi hanya untuk mengetahui alur pengelolaan uang negara. Dari Jakarta hingga Depok, jejak pengaburan transparansi ini mulai terlihat sejak perubahan kebijakan di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
BOS dan Akar Transparansi: Warisan SBY yang Ditinggalkan
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diluncurkan pada 2005 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai tonggak akuntabilitas pendidikan. Saat itu, laporan penggunaan dana BOS tersedia secara terbuka di situs resmi Kementerian Pendidikan. Informasi seperti nama sekolah, jumlah dana, dan rincian belanja dapat diakses dengan mudah. Media, aktivis, dan wali murid dapat melakukan pengawasan sosial tanpa hambatan administratif.
Keterbukaan ini sel line dengan semangat reformasi birokrasi dan pendekatan “School-Based Management”. Banyak kepala sekolah menyambut baik sistem ini karena merasa didukung oleh masyarakat, bukan sekadar diawasi.
Era Jokowi: Sistem Tertutup, Akuntabilitas Terkunci

Sejak 2015, pola transparansi berubah drastis. Pemerintah memperkenalkan aplikasi Dapodik dan ARKAS untuk pencatatan keuangan sekolah. Sayangnya, sistem ini tidak dapat diakses publik. Data BOS hanya tersedia bagi operator sekolah dan dinas pendidikan, meninggalkan masyarakat umum tanpa informasi.
Permintaan data kini harus melalui prosedur resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), meski dana tersebut berasal dari uang rakyat. Lebih mengkhawatirkan, sejak 2024, dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah, melewati dinas pendidikan. Namun, mekanisme pengawasan publik tidak diperkuat, meninggalkan kepercayaan tanpa landasan keterbukaan.
Depok: Kota Cerdas, Tapi Tak Transparan
Kota Depok mencerminkan masalah sistemik ini. Berdasarkan penelusuran Tim Obor Keadilan, sekolah-sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Depok menerima dana BOS miliaran rupiah setiap tahun. Sebagai contoh, ketika didatangi pihak sekolah bisa lewat oknum bisa juga kepala sekolah langsung bisa juga bendahara seperti merupakan rutinitas merogoh laci seakan-akan siap menyodorkan kepingan kertas untuk disodorkan diduga itu uang sebab menyuap terlihat pihak sekolah mayoritas tidak ingin representasi publik baik wartawan aktif mahasiswa ketika melakukan petugas kapan dana BOS di sekolah sekolah Depok.
Catatan Oleh tim investigasi Media Nasional Obor Keadilan, beberapa sekolah Negeri maupun swasta terdeteksi melakukan pencurian dana BOS, dari temuan lapangan Ketika tim kami mencoba mengakses informasi melalui situs resmi BOS Kementerian Pendidikan, hasilnya mengecewakan: sistem hanya menampilkan total dana tanpa rincian penggunaan.
Apakah Ini Terendus BPK?
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum secara spesifik menyebut Kota Depok sebagai wilayah dengan temuan serius terkait BOS. Namun, BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pernah menyoroti kelemahan pelaporan BOS di Jawa Barat, termasuk keterlambatan laporan dan ketidaksesuaian bukti transaksi di beberapa sekolah.
Inspektorat Provinsi Jawa Barat juga mengidentifikasi sejumlah sekolah di Depok yang melaporkan data tidak sinkron dengan realisasi penggunaan dana.
Dana BOS: Dana Publik, Bukan Milik Pribadi
Pertanyaan mendasar muncul: Jika dana BOS adalah milik rakyat, mengapa akses publik dibatasi? Pemerintah harus mengembalikan semangat keterbukaan seperti era awal BOS. Tanpa transparansi, celah korupsi dan manipulasi akan semakin lebar, merugikan siswa dan masyarakat.
Rekomendasi Media Nasional Obor Keadilan ✅⚠️
  1. Kembalikan dashboard transparansi BOS per sekolah yang dapat diakses publik secara daring.
  2. Wajibkan sekolah mengunggah laporan keuangan BOS secara berkala di platform terbuka.
  3. Dorong BPK RI dan BPKP untuk melakukan audit tematik BOS di Depok pada siklus 2024 lalu
  4. Berikan peran aktif kepada non komite sekolah dan media lokal sebagai pengawas partisipatif.
Negara bukan entitas korporasi, dan dana BOS bukan milik segelintir pejabat. Dana ini adalah hak rakyat, hak siswa, dan hak setiap warga untuk mengetahui serta mengawasi penggunaannya. Ketika transparansi lenyap, demokrasi hanya menjadi nama kosong. (*)
"Obor Keadilan –🔥 Menyalakan Cahaya Keadilan di Tengah Gelapnya Administrasi Publik🔥."

Komentar

Berita Terkini