|

Lima Orang Yang Diduga Personil Polsek Bantan, Seruduk Dan Acak-acak Rumah Warga

Foto : rumah warga yang di acak-acak oknum yang diduga personil polsek bantan, bahkan HP ikut hilang.
OBORKEADILAN.COM| Bengkalis-Riau| Jum'at, (17/1) Sungguh sangat disayangkan tindakan dari beberapa Oknum yang diduga sebagai Anggota Kepolisian Sektor (Polsek ) Bantan yang memasuki dua rumah warga dan melakukan penggeledahan tanpa adanya sepucuk surat perintah Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat ataupun perintah tertulis dari penyidik untuk diberikan kepada penghuni rumah sebelum melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) buah Rumah Kontrakan yang berada di Jalan Bandes Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis - Riau.

Dimana salah satu rumah kontrakan tersebut sering digunakan sebagai tempat melepas lelah oleh anggota LSM dan Awak Media Online serta Pengacara saat melakukan Kegiatan di wilayah Kabupaten Bengkalis yang kebetulan saat itu sedang kosong.
Selain tak menunjukkan surat pemberitahuan perintah tugas Penggeledahan kepada penghuni rumah yang diketahui adalah seorang Janda, 5 Orang diduga Anggota Polsek Bantan ini juga tidak melibatkan Kepala Desa atau Ketua Lingkungan setempat dalam giat tersebut, Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaiman diterangkan dalam Pasal 33 KUHP terkait Tata Cara Penggeledahan.

Seperti halnya yang diucapkan oleh Pengamat Hukum dari Universitas Binus Jakarta yaitu Tito Hananta Kusuma SH. MM. saat dimintai keterangan oleh Awak Media melalui sambungan selular nya.
Dikatakannya dalam melakukan Penggeledahan terhadap Rumah ataupun tempat yang dianggap sebagai/diduga terlibat dalam masalah pelanggaran hukum seharusnya juga tak mengesampingkan aturan UU yang ada.

Dimana Tata Cara Penggeledahan harus
dilakukan dengan cara-cara yang jelas dan benar sesuai dengan isi dalam Pasal 33 KUHAP, Sebagaimana diterangkan dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 33 ayat 1, berbunyi :

Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan.

Pasal 33 ayat 2, berbunyi :

Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.

Pasal 33 ayat 3, berbunyi :

Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.

Pasal 33 ayat 4, berbunyi :

Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.

Pasal 33 ayat 5, berbunyi :

Dalam dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Bahkan kejadian tersebut membuat Vera menjadi Jantungan dan Ketakutan akibat peristiwa penggeledahan tersebut.

Mendapati keadaan rumah tak seperti waktu ditinggalkan Oknum LSM bersama Awak Media yang tinggal di rumah Kontrakan tersebut menanyakan kepada tetangga sebelah perihal kejadian yang membuat kondisi Rumah berantakan tak seperti waktu mereka tinggalkan ,bahkan sebuah Hp lipat merek cina yang terletak dirumah tersebut pun Raib hilang tak tersisa.

Saat dikonfirmasi (16/20) Vera seorang IRT yang tinggal di salah satu rumah Kontrakan tersebut menerangkan perihal kronologis kejadian yang sampai saat ini masih membuat dirinya kesal dan trauma atas kejadian tersebut.
" Memang ngeri kali orang tu semalam, Rumah kakak digedor-gedor macam nak roboh rasanya ," Ucap Vera menceritakan kejadian yang dialaminya pada hari Rabu, 15 Januari 2020 sekitar pukul 00.00 wib.

Berikut kronologi percakapan yang dikatakan oleh Vera penghuni rumah kontrakan di Jalan Bandes Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Diduga Oknum Polsek Bantan : BUKA PINTU BUK, BUKA PINTU

VERA : EH APA PAK ?

Diduga Oknum Polsek Bantan : BUKA AJA PINTU ITU

Vera : JADI KARENA KAKAK JANTUNGAN KAKAK TELFON ORANG TETANGGA SEBELAH ( salah satu rumah kontrakan lainnya /red ) KAKAK TELFON SUPAYA DATANG JADI SAKSI KALAU ADA APA-APA

" Iya, Jadi 5 ( lima ) orang tu polisi dari Bantan, Jam 12 pas lah itu " Dia dari sana dari Jangkang ," Imbuhnya.

" Tu lah apalah orang ini, trus aku telfon abg anggkat aku dan cerita, Aku pun kena marah " Ngapa kau tak minta surat perintah tugas katanya, Tapi abg Angkat aku udah laporan sama Kanit Intel tu, Kan orang Bantan dia ," Tutup Vera yang mengaku rumahnya pun tak lepas dari sasaran Penggeledahan 5 Orang yang diduga dari Polsek Bantan tersebut.

Sementara itu Jakson Hunter Manalu menyebutkan bahwa tindakan kepolisian itu sangatlah menyalahi aturan prosedur kinerja Kepolisian.

Hal ini diungkapkannya kepada awak media melalui stagmennya.

" Sebagai seorang aktivis, dan sebagai seorang sekretaris di DPD LSM perkara Riau, pihak Polsek Bantan harus memenuhi standar SOP dalam melakukan Lidik, jadi
Tidak main hantam kromo saja dalam menangani sebuah kasus sehingga menghilangkan Hak HAM dari Masyarakat selaku yang diduga sebagai tersangka,". Ucapnya.

" Jadi kan lah tribrata itu sebagai pengayom masyarakat bukan untuk menakuti masyarakat ," Tutupnya. (Jc9/Team)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini