|

Heboh DPRD SUMUT ( Pansus Tanah ) Ricuh , Nyaris Adu Jotos Dengan Masyarakat

Ket Gambar : Kerumunan para wakil Rakyat tampak Bringas dan nyaris baku hantam vs warganya sendiri

Medan- Sumut | Media Nasional Obor Keadilan | Anggota Pansus Tanah DPRD Sumut nyaris 'adu jotos' dengan masyarakat yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu Untuk Agraria di ruang rapat Komisi A DPRD Sumut, dilansir PATROLINEWS.COM Selasa (21/11/2017). Kericuhan itu dipicu adanya pernyataan oleh masyarakat yang menyebutkan akan mengadukan Tim Pansus Tanah DPRD Sumut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai tidak berpihak kepada rakyat.


Rapat Tim Pansus Tanah DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut Fernando Simanjuntak dan Wakilnya Sarma Hutajulu, Hanafiah Harahap, Ronny S, Syamsul Qodri, Fanatona, dan Dameria itu awalnya mempertanyakan apakah berkas tuntutan rakyat tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat Komisi A DPRD Sumut.

Pertanyaan itu, sontak membuat ketersinggungan masyarakat namun mereka menyatakan kalau berkas tuntutan mereka sudah tiga minggu diserahkan ke Sekretariat Komisi A DPRD Sumut.

Oleh kurangnya koordinasi antara Sekretariat Komisi A DPRD Sumut dengan Anggota Dewan itu akhirnya menimbulkan adu mulut antara anggota dewan dan masyarakat.

Ironisnya lagi, anggota DPRD Sumut Ronny S dari Fraksi Demokrat malah terpancing dan langsung menantang masyarakat tersebut dengan menyatakan kalau DPRD Sumut sebagai lembaga legislatif sudah menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat dan tidak takut untuk dilaporkan ke KPK.

Sebaliknya, merasa ditantang sekelompok masyarakat ini pun langsung mengejar Ronny untuk berduel di luar gedung. Aksi itu akhirnya dapat dicegah, namun karena tidak puas dengan teriakan mereka di ruang komisi A, akhirnya kembali berlanjut lagi di luar gedung dan masyarakat mengatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Sementara, salah seorang masyarakat bernama Johan Merdeka kepada wartawan menegaskan bahwa kedatangan mereka kerumah rakyat ini sudah terjadwal.

Dikatakannya, adapun yang menjadi tuntutan mereka adalah untuk mempertanyakan Soal tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873.06 ha yang tidak diperpanjang HGU nya itu sudah menjadi perkampungan penduduk yang mana didalamnya sudah ada fasilitas umum/sosial atau rumah sekolah dan ibadah.

Oleh karena itu, mereka meminta agar Tim Pansus Tanah DPRD Sumut melibatkan unsur kelompok tani,LSM, jurnalis dan jugaakademisi.

Namun menyahuti permintaan warga ini, anggota Tim Pansus Tanah DPRD Sumut merasa pekerjaan Tim tidaklah harus diintervensi sehingga adu mulut pun terjadi diantara kedua belah pihak hingga akhirnya rapat tersebut dibubarkan oleh Ketua Tim Pansus Tanah. (Erris)
Editor : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini