|

Diprakarsai Dosen Polbeng Jon Hendri SH.MH, Masyarakat Sebauk Antusias Hadiri Penyuluhan Hukum

Foto: Acara Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Narkoba Di Prakasyai Oleh Dosen Didampingi P3M Politeknik Negeri Kab. Bengkalis Riau

BENGKALIS | Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Pertama kalinya Dosen didampingi P3M Politeknik Negeri Bengkalis, menberikan penyuluhan hukum persoalan tindak pidana narkoba serta penyluhan hukum mengenai UU ITE di Ruang Rapat Kantor Desa Sebauk, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, Selasa (21/11/17) siang.

Sebagai narasumber pengukuhan hukum ini, Dosen tetap Polbeng Bengkalis Jon hendri, SH.MH, dengan bekolaborasi Dosen Kampus STAIN Khoiri. S.Sy.MH dan juga dosen dari STIE syariah, serta Dosen STIE Syariah Isna fitriadi, S.Sy, MH dan Edi Arianto, SH.MH.

Usai acara, salah satu narasumber Jon Hendri SH.MH menyampaikan bahwa, penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan wajib oleh dosen di instansi manapun, sesuai dengan tridharma perguruan tinggi.

“Sehingga, kami selaku akademisi melakukan penyluhan hukum ini salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, agar khususnya masyarakat Desa Sebauk mengerti tentang bahaya narkoba dan sanksi hukum yang berat bagi pengguna narkoba dan pengedar narkoba, “terangnya.

Selain itu, lanjutnya, juga melakukan penyuluhan UU ITE atau Undang-undang transaksi elektronik, agar masyarakat terutama di Kabupaten Bengkalis tidak terjerat UU ITE, karena masih ada hari ini masyarakat belum memahami tentang UU ITE.

“Oleh karena itu, terkait penyuluhan ini, kita berupaya akan berlanjut di Desa-desa lain. Dan kemungkinan ada dari elemen masyarakat maupun Pemerintahan Desa memerlukan kami untuk melakukan penyuluhan di Desa tersebut, maka kami siap datang untuk menggelarnya, “jelas Jon.

Pantauan dilapangan, terlihat masyarakat yang menghadiri penyuluhan hukum ini, sangat antusias. Bahkan lebih dari 70 orang masyarakat Desa Sebauk mengikuti acara tersebut.

Penulis : M. Panjaitan
Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini