|

Diminta Jaksa Agung Baru Perintahkan Jaksa Siak Kejar Temuan BPK di PUPR


OBORKEADILAN.COM| Pelalawan| Hasil laporan pemeriksaan atas pengadaan barang milik daerah tahun 2015 dan tahun 2016 di pemerintah kabupaten Siak, Riau, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dimana pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ditemukan sejumlah kejanggalan yang patut diusut oleh pihak Kejaksaan atau Tipikor Polda Riau.

Dari laporan BPK tersebut ditemukan pengadaan tanah turap pasar Lama, Siak, Riau tahun 2014 dan 2015 di Dinas Binamarga dan Pengairan Siak dinilai LSM Penjara Indonesia sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hal ini berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp. 3,2 Milyar.

"Kita minta Kejaksaan usut kasus ini, agar negara tidak dirugikan," jelas Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, Minggu (24/11/19).

Dalam laporan BPK tahun 2014 itu pada pengadaan turap pasar lama yang direalisasikan senilai Rp. 22,8 Milyar yang terdiri dari pembayaran jasa penilaian harga tanah dan bangunan senilai Rp. 190 juta dan ganti rugi atas 70 persil tanah sebesar Rp. 22,6 milyar yang terdiri 70 persil tanah yang terdiri dari komponen penilaian yang masing-masing bervariasi yakni tanah banguanan dan iuifel.

BPK menilai pembayaran ganti rugi atas 63 persil tanah di Siak tersebut oleh Dinas Binamarga dan Pengairan kabupaten Siak berindikasi dengan alasan penaitia penyusunan DPA dinas dan tim anggran Pemerintah Daera Pemkab Siak Riau tidak cermat dalam penganggran dan pengadaan lahan turap pasar Lama tersebut.

Dituliskan Kepala dinas PUPR tidak cermat menugaskan satu PPTK untuk pembebasan lahan dan pekerjaan turap pasar Lama dalam waktu yang bersamaan, namun anehnya Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Siak Riau, Ir Irving Kahar Arifin ME dikonfirmasi justru membisu.

Apalagi PPTK tidak melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap keabsahan status kepemilikan tanah dan memperhatikan Diclosure pada laporan hasil penilaian KJPP imannuel Johnny dan rekan, sehingga ada indikasi dugaan KKN.

Kemudian alasan BPK pada letak tanah pada 63 persil tanah tersebut berada didaerah sempadan sungai yang melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 63/PRT/1993 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat No 28/PRT/M/2015.

"Ini jelas mereka telah melanggar peraturan tersebut dan apakah aparat membiarkan kasus yang merugikan negara ini, alahuwalam," kata Dwiki.

Jadi kesimpulan BPK ini yaitu BPK tertulis merekomendasikan Bupati Siak kala itu Syamsuar yang saat ini telah menjadi Gubernur Riau harus memerintahkan Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Siak selaku Penguna Anggran (PA) bersama Kuasa penguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mempertanggung jawabkan pembayaran ganti kerugian atas 63 persil tanah sebesar Rp. 3,2 Milyar tersebut dan disetorkan ke kas daerah.

Permintaan itu juga dimintai salinan bukti setor sudah difalidasi oleh inspektorat kabupaten Siak dan disampaikan pada BPK perwakilan Prov Riau.

"ironis patut dicurigai sebab pada 63 peril tanah HGU nya sudah habis namun tetap digati rugi juga apalagi lahan tersebut berada didaerah aliran sungai," pungkasnya.

Dwiki minta Jaksa Agung Baru, ST Burhanuddin kalau iya "Tancap Gas" Tumpas Korupsi?, agar melirik Jaksa di Siak dan memerintahkan untuk mengusut temuan BPK ini. "Saya Harap Kejaksaan Diperbaiki," pungkasnya.(Team/ MP)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini