|

Blangko e-KTP Tidak Ada, Warga Kota Sorong Pertanyakan Kinerja Pelayanan Pusat Ke Daerah

Ket. Gambar : Kepala Disdukcapil Kota Sorong (Onesimus Assem, S.Sos).

OBORKEADILAN.COM| Sorong - Warga Kota Sorong mempertanyakan kinerja pelayanan Pemerintah Pusat terkait Blangko e-KTP di daerah sebab sudah sekian tahun atau setiap perenam bulan warga selalu datang mengecek keberadaan Blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong Provinsi Papua Barat tidak ada.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong “Onesimus Assem, S.Sos, MBA” di temui awak media diruang kerjanya “menginginkan Surat Keterangan Sementara jangan diberlakukan selama 6 bulan, tetapi kalau boleh diberlakukan permanen. Artinya apabila sudah diterbitkan e-KTP seumur hidup baru Surat Keterangan Sementara dengan sendirinya gugur”, Kamis (07/11/19).

“Total keseluruhan warga penerima Surat Keterangan Sementara (SKS) sebanyak 6.884 orang”, kata Onesimus. Intansi yang dipercayakan oleh Pemerintah Pusat untuk memberikan jawaban terhadap hal ini. Tetapi apa boleh buat dengan kondisi seperti ini sehingga Instansi menjadi Dilema, tutur Onesimus.

Lanjutnya “Dalam sisi lain Pemerintah memberikan persyaratan, tata cara dan syarat pembuatan e-KTP, sedangkan warga Kota Sorong punya kebutuhan dan apabila Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengikuti kemauan warga maka Instansi akan kena aturan”.

Dengan keluh kesah Onesimus menambahkan bahwa Sudah sekian tahun Blangko e-KTP di Kota Sorong tidak ada, sehingga setiap 6 bulan warga selalu datang dan mengeluh di Instansi kami.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sorong meminta kepada Pemerintah Pusat agar Surat Keterangan Sementara (SKS) berlaku sampai ada penerbitan e-KTP seumur hidup. (OS)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini