Sabtu, 26 Juli 2025 | 01:54:53

Dr. Rismon Resmi Laporkan Joko Widodo dan Rektor UGM Ova Emilia ke Polda DIY atas Dugaan Pemalsuan Skripsi dan Ijazah

Foto Istimewa 
Media Nasional Obor Keadilan | Yogyakarta, 23 Juli 2025 — Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, S.St.M.Eng, secara resmi kembali menyampaikan laporan pidana ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atas dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen akademik oleh Presiden Joko Widodo dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat secara sah pada tanggal 22 Juli 2025, dengan Nomor STPLB/511/VII/2025/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA.

Dokumen yang diterima tim redaksi Obor Keadilan menunjukkan bahwa pelaporan ini berkaitan langsung dengan dugaan pemalsuan skripsi dan ijazah atas nama Joko Widodo, yang sebelumnya diklaim lulus dari UGM pada tahun 1985. Dr. Rismon menilai terdapat indikasi penyimpangan akademik, termasuk keterlibatan pihak kampus yang dianggap menutup-nutupi proses verifikasi.

Kronologi laporan bermula pada 15 April 2025, saat Dr. Rismon mengajukan permohonan verifikasi ijazah dan dokumen akademik Jokowi. Namun hingga pukul 11.00 WIB di hari yang sama, tidak ada tanggapan resmi dari pihak UGM maupun dari pihak atas nama Ava Emilia dan Dr. Joko Widodo, yang justru memunculkan kecurigaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya kepada Obor Keadilan, Dr. Rismon mengungkapkan bahwa hasil telaah awal menunjukkan kejanggalan teknis pada naskah skripsi yang diklaim milik Jokowi. Di antaranya penggunaan font Times New Roman pada tahun 1985, yang secara historis belum tersedia secara publik pada masa tersebut. Selain itu, ia menyebut adanya pola penulisan dan struktur akademik yang tidak sesuai kaidah ilmiah, serta indikasi manipulasi isi dan legalitas dokumen.

“Kami tidak menuduh secara sembarangan. Kami menguji dokumen ini dari sudut akademik dan teknologi. Namun karena tidak ada transparansi dari institusi, maka laporan resmi ke kepolisian menjadi langkah logis,” ungkap Dr. Rismon.

Ia juga menegaskan bahwa laporan ini tidak didorong oleh kepentingan politik, melainkan panggilan moral dan integritas akademik sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menegakkan kebenaran.

“Jika benar ada pemalsuan, maka ini adalah pelanggaran serius, bukan hanya terhadap hukum pidana, tetapi juga terhadap dunia pendidikan Indonesia. Dan jika tidak terbukti, maka mari kita luruskan dengan terang,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda DIY belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Publik dapat memantau perkembangan perkara ini melalui portal resmi Polri di: https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id

Sebagai media independen, Obor Keadilan akan terus mengawal proses ini secara objektif dan berdasarkan verifikasi sumber-sumber resmi, demi menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan hukum. [O.P]

Berita Terkait

Komentar